Dibangun di RTH Kenapa Tunggu Kajian, Ada Apa Dengan Sekda?

BERITA MERANGIN – Pembangunan lapak atau kios belakangan ini menjadi sorotan publik. Namun anehnya, Sekda beralasan menunggu kajian atas pembangunan yang jelas di RTH. Ada apa dengan Sekda Merangin?

Respon cepat Pj Bupati Merangin, Mukti Said yang langsung memanggil OPD terkait, Senin (26/2/2024) berbanding terbalik dengan Sekda Merangin Fajarman yang memimpin rapat tersebut.

Rapat terkait bangunan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di tengah Kota Bangko itu berlangsung sekitar 2 jam dengan dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan DPMPTSPTK dan lainnya seakan omong kosong.

Buktinya, usai rapat, Sekda mengatakan masih akan mendengar kajian dari OPD terkait.

“Berkolaborasi nanti membahas itu termasuk dalam kawasan apa. Nah dasar itu nantinya akan dinaikkan nota dinas ke bupati,” katanya.

Fajarman mengatakan, setelah rapat tim teknis akan bekerja untuk mengetahui bangunan itu berada di kawasan apa. Termasuk dengan ijin yang akan diberikan.

“Bisa atau tidak diberikan ijin nanti,” katanya.

Lucunya, dalam rapat itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Merangin, Syafrani mengaku sudah menjelaskan bahwa bangunan itu berada di kawasan RTH Kota Bangko.

“Sudah disampaikan itu masing dalam RTH waktu rapat,” bilang Syafrani, Selasa (27/2/2024).

Lantas, kenapa Sekda masih mempertanyakan status bangunan itu dalam RTH atau tidak? Syafrani enggan mengomentari lebih lanjut.

Beberapa media, bahkan telah mengulas terkait RTH Merangin dan bagaimana kurangnya atas kebutuhan ruang publik ini. Termasuk gagalnya pembangunan RTH di samping Polres Merangin atau Eks Taman PKK.

“Kalau ruang terbuka yang berada di depan kantor Pajak tersebut memang termasuk dalam kawasan RTH, untuk saat ini Kota Bangko masih kekurangan kawasan RTH,” ujar Syafrani.

Pentingnya ketersediaan RTH di Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa kondisi ideal RTH suatu perkotaan adalah mencakup 30% luas kota, yang terbagi kedalam 20% RTH Publik dan 10% RTH pribadi.

Berbeda Dengan Pj Bupati

Jawaban Sekda juga bertolak belakang dengan Pj Bupati Merangin, Mukti Said yang dengan tegas mengatakan pembongkaran kios yang berada di RTH.

Baca Juga : Bangunan di RTH Merangin Bakal Dibongkar

“Jika terbukti pembangunan kios tersebut di atas kawasan RTH, maka saya instruksikan kepada OPD terkait agar dapat di bongkar,” tegas Mukti.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube