Caleg Terancam Tak Dilantik, Ini Laporan Dana Kampanye Merangin

BERITA MERANGIN – Laporan Dana Kampanye Merangin harus segera dilaporkan, Kamis 29 Februari. Jika tak melapor, Caleg yang bakal duduk terancam tak dilantik.

Hal ini dikatakan Ketua KPU Merangin, Alber Trisman saat disambangi media ini, Selasa (27/2/2024) diruang kerjanya.

“Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat 29 Februari,” katanya pada media ini.

Baru Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melaporkan laporan dana kampanye Merangin ke KPU.

“Laporan ini disampaikan ke Audit yang ditunjuk KPU Provinsi,” terangnya.

Berdasarkan PKPU 18 tahun 2023 tentang dana kampanye, partai politik yang tak melaporkan bakal mendapatkan sanksi. Pada pasal 118 ayat 3 PKPU 18 tahun 2023 sanksi itu berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

“Jika tidak melaporkan, tidak bisa dilantik,” katanya.

Bukan main-main, sanksi terkait Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ini membuat 2 partai harus dibatalkan dari peserta pemilu di Merangin. Partai Ummat dan Garuda, digugurkan lantaran tak melaporkan laporan awal dana kampanye.

Laporan Dana Kampanye

Partai melaporkan LPPDK berupa rekening dana kampanye. Laporan itu berupa penerimaan dan pengeluaran untuk kampanye.

Baca Juga : 8 Petahana Bertahan di Dapil II Merangin, Golkar 2 Kursi

Jika terbukti pemasukan diluar peraturan perundang-undangan bisa disanksi.

Laporan Dana Kampanye Merangin harus segera dilaporkan, Kamis 29 Februari. Jika tak melapor, Caleg yang bakal duduk terancam tak dilantik.
Laporan Dana Kampanye Merangin harus segera dilaporkan, Kamis 29 Februari. Jika tak melapor, Caleg yang bakal duduk terancam tak dilantik.

Ada batasan sumbangan dan sumber penerima. Sumbangan maksimal 75 juta dan penyumbang tidak boleh berasal dari PDAM, Bank Jambi dan bumdes.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page