Jambi Bebas Sampah Plastik: Komitmen atau Sekadar Kampanye?

KOTA JAMBI kembali menjadi sorotan dengan program “Jambi Bebas Sampah Plastik” yang digencarkan melalui kampanye “Kota Jambi Say No to Plastic Bag” dan “Diet Kantong Plastik”. Hal ini berkorelasi langsung dengan terbitnya Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018 yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan dan toko modern.

Di atas kertas, kebijakan ini tampak sebagai langkah berani menuju kota yang lebih bersih dan berkelanjutan. Namun, apakah ini benar-benar komitmen yang tulus atau hanya sebatas kampanye?

Sayangnya, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan ini masih jauh dari kata berhasil. Perwal tersebut memang mengatur larangan penggunaan kantong plastik, tetapi implementasinya lemah. Tidak ada sistem pengawasan yang konsisten, tidak ada laporan resmi tentang pelanggaran, dan yang paling parah tidak ada sanksi nyata yang diberlakukan.

Peraturan yang tidak ditegakkan pada akhirnya hanya menjadi dokumen administratif tanpa dampak. Lebih lanjut, kebijakan ini juga dianggap tidak berpihak kepada pelaku usaha kecil. Kantong ramah lingkungan yang dianjurkan pemerintah harganya masih tinggi, dan tidak semua UMKM memiliki akses atau kemampuan finansial untuk beralih.

Tanpa dukungan konkret berupa subsidi, insentif, atau distribusi alternatif pengganti plastik yang ekonomis, pelaku usaha kecil dipaksa untuk memilih antara melanggar aturan atau merugi. Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini belum inklusif dan cenderung memberatkan pihak yang seharusnya didampingi, bukan ditinggalkan.

Tidak ada upaya serius untuk membangun budaya baru di tingkat rumah tangga, sekolah, atau komunitas. Seolah-olah slogan cukup untuk mengubah kebiasaan, padahal yang dibutuhkan adalah pendekatan yang menyeluruh dan konsisten.

Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018 seharusnya menjadi titik awal bagi perubahan besar. Namun hingga kini, yang terlihat hanyalah gebrakan di permukaan, tanpa fondasi yang kuat di dalamnya. Tanpa evaluasi rutin, transparansi data, dan pelibatan semua elemen masyarakat, program ini akan cepat kehilangan relevansi.

Pemerintah Kota Jambi harus menentukan arah dengan jelas: apakah benar-benar ingin membangun kota yang bebas sampah plastik secara nyata, atau hanya sedang mempercantik citra untuk kepentingan sesaat.

Komitmen terhadap lingkungan tidak cukup ditunjukkan lewat larangan atau kampanye visual, melainkan dibuktikan melalui tindakan konkret, dukungan nyata bagi rakyat kecil, dan keberanian menindak pelanggar.

Masyarakat Jambi tentu menginginkan perubahan, bukan janji. Maka, saat ini bukan waktunya untuk berpuas diri dengan regulasi tanpa implementasi. Kota Jambi membutuhkan kepemimpinan lingkungan yang progresif, tidak hanya retoris.

Jika tidak, maka program “Jambi Bebas Sampah Plastik” akan dikenakan sebagai pembuka kampanye yang riuh di awal, lalu menghilang tanpa bekas.

Oleh : Faradilla Aulia. Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Universitas Jambi.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube