TANJABBAR – Anggota dewan DPRD Tanjung Jabung Barat (Tajabbar), Budi Azwar alias BA kini resmi di tetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pencurian buah sawit milik PT Makin Group. Penangguhan BA pun di tolak Jaksa.
Kasus anggota dewan di Tanjabbar ini yang sebelumnya di tanganin Polda Jambi, kini telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat.
Baca juga : Sah Jadi Tersangka, Anggota Dewan di Tanjabbar Resmi Ditahan
Setelah d ilakukan penahanan di Mapolres Tanjabbar, Rabu (15/9/21) Kuasa hukum BA, Amin Fuad pun akan mengajukan penangguhan terhadap klien nya.
Hal itu di sampaikan oleh Amin Fuad saat di konfirmasi media ini, Kamis (18/09/2021).
Bilangnya, jika pihaknya sebagai pengacara yang menangani kasus ini dalam waktu dekat, akan melakukan dengan mengajukan penangguhan.
“Yang jelas kita segera mengajukan penangguhan, karena sejak dari Polda Jambi kami sudah komperatif.” Ujar Amin.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Arnold Saputra menyebutkan upaya pengajuan penangguhan terhadap BA, akan di tolak pihaknya.
“Kita telah menerima limpahan tahap kedua dari Polda Jambi, untuk perkara tersangka BA. Soal penangguhan penahanan, kita tolak,” tegas Arnol.
Menurutnya, surat perintah pimpinannya, penahanan BA akan di lakukan selama 20 hari.
“Dan secepatnya akan di limpahkan ke pengadilan, kemungkinan dalam minggu ini,” ucapnya.
Berita lain : Soroti Pembangunan Gedung Baru Bank 9 Jambi, Waka DPRD: Manfaatnya Apa?
Selain itu, Ia mengakui akan sesegera mungkin untuk melakukan tuntutan terhadap BA.
“Kita telah menerima berkas lengkap dari Kejaksaan Tinggi Jambi dan melaksanakan perintah, untuk penuntutan tersangka,” pungkasnya. (hry)
