BERITA VIRAL – Istri polisi ditangkap polisi, tagar #percumalaporpolisi bergema di media sosial hari ini, Selasa (7/3/2023). Penangkapan ini, buntut kematian sang kakak.
Istri polisi alias Ibu Bhayangkari, Ernawati ditangkap karena dianggap menyebar ujaran kebencian lewat media sosial.
Ernawati, istri polisi itu ditangkap di Jakarta akhir pekan kemarin. Hasil penangkapan telah diekspose oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Senin (6/3/2023).
Erna tak hanya dianggap menebar kebencian tapi juga dituduh mengambil keuntungan dalam kasus yang sedang dirasakan dan dikomentarinya itu.
Usut punya usut, perkara ini bermula dari kasus pencurian. Erna diketahui mencari keadilan atas tewasnya Kahar, kakak kandungnya usai ditangkap polisi atas kasus pencurian itu.
Kahar ditangkap di Makassar pada 29 Juli 2019 oleh petugas Polres Sinjai. Setelah ditangkap, Kahar ditembak polisi, lalu berujung tewas. Dalam penangkapan itu, Erna menyebut tiga polisi dari Polres Sinjai dan menuduh mereka sebagai otak di balik tewasnya Kahar.
Itu juga diakui Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Helmi Kwarta Kusuma Rauf, kepada ERA, Selasa (7/3/2023).
“Ernawati membuat kegiatan di media sosial di TikTok. Pada bulan Juli 2022, menampilkan foto orang (polisi) membuat narasi; ‘Ini para jagoan Polres Sinjai karena abangku menumpang mereka, kemudian mereka bunuh dan mereka siksa,” kata Helmi.
Belakangan karena konten ini, Erna dituduh mencari keuntungan.
“Dia sudah mendapatkan ekonomi setiap dia live TikTok. Ada dugaan isu ini dijadikan profit oriented oleh dia,” ucap Helmi.
“Kemudian di sini dia menampilkan foto (tiga polisi) Sangkala, Kamaruddin, Andi Mapparumpa. Ditindaklanjuti memposting video menampilkan foto yang sudah dilaporkan. Dengan menampilkan tagar #percumalaporpolisi,” ungkap Helmi.
Erna tak berhenti ngonten, hingga Januari 2023, tiga anggota polisi yang disebut Erna, melapor ke ke Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Helmi juga menegaskan, kasus ini tak ada hubungannya dengan latar belakang Ernawati sebagai anggota Bhayangkari.
Baca Juga : Patungan Beli Narkoba, Polisi Tangkap Polisi di Bengkulu
Akibat perbuatannya, Ernawati disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dengan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang ITE.
Kisah Kahar
Tahun lalu saat Kahar ditangkap, polisi menyebut bahwa almarhum sempat melawan dan akhirnya polisi menembak lutut Kahar. Polisi katanya sudah melepaskan tembakan peringatan, namun diabaikan oleh Kahar.
