Istri Pelaku Pembunuhan Anak Kandung: Hukum Sampai Mati Saja Pak!

MERANGIN – Rina Kasturi (22), istri pelaku pembunuhan anak kandung di Desa Seringat, Sungai Manau, Kamis malam (30/1) meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada suaminya. Sang suami, Musadi (39) diketahui membunuh Nurdiana (5), anak semata wayang mereka.

Berita Terkait: BREAKING NEWS: Ribut dengan Istri, Ayah Bunuh Anak Kandung di Sei Manau

Kini Musadi tengah mendapat pemeriksaan intensif dari pihak reskrim Polres Merangin untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terkait: BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Sei Manau Ditangkap

Kepada Dinamika Jambi Rina mengakui bahwa sebelum peristiwa tragis yang menimpa anaknya, ia dan pelaku terlibat pertengkaran. Namun, ia tak habis pikir jika karena itu Sumadi sampai tega membunuh darah daging mereka.

“Iya, kami memang ada ribut waktu itu, tapi tidak juga sampai membuat anaknya seperti ini” ungkapnya.

Disinggung lebih jauh soal pemicu keributan? Rina hanya menjawab singkat. “Biasa lah kan, rumah tangga,” katanya.

Rina mengatakan, dirinya sudah melaporkan perbuatan keji tersangka kepada Polsek Sungai Manau pasca menemukan anaknya yang sudah tidak bernyawa, dua hari yang lalu.

“Saya minta kepada polisi agar dia diadili seberat-beratnya. Hukum dia sampai mati saja pak,” kata istri pelaku.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi interogasi kepolisian, percekcokan terjadi karena Rina tidak bersedia membuat kopi untuk suami. Yang saat itu pelaku baru balik dari mendulang emas.

Berita Terkait: Terungkap, Begini Keseharian Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Sei Manau

Saat itu tersangka minta dibuatkan kopi, Rina menanyakan ada bawa uang. Singkatnya terjadi keributan. Lalu suami pergi meninggalkan rumah setelah mendengar ucapan Rina tidak menganggap tersangka sebagai suaminya lagi.

“Pada malam harinya sang istri terkejut melihat anaknya yang sudah tidak bernyawa lagi di samping rumahnya. Sementara pelaku sudah pergi melarikan diri,” ujar Kapolsek Sungai Manau, IPTU Karto. (rdc).

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033