Ini Dia Aturan Pajak Terbaru Yang Akan Berlaku, Cek Disini

NASIONAL – Pemerintah bersama Komisi XI DPR hari ini, Senin (28/6/2021) di jadwalkan akan memulai pembahasan RUU perubahan kelima atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berikut aturan Pajak terbaru yang akan berlaku.

Dalam bahan paparan pemerintah yang di terima, di jelaskan bahwa ada enam poin perubahan materi UU KUP.

Baca juga : Kisah Pilu Tukang Urut di Jambi, Uang dan Motor Hingga Anak Perempuannya Di bawa Kabur

Berikut aturan Pajak terbaru yang akan berlaku :

Pertama asistensi penagihan pajak global. Kedua, kesetaraan dalam pengenaan sanksi, dalam upaya hukum. Ketiga, tindak lanjutan putusan Mutual Agreement Procedures (MAP), terkait adanya putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung.

Keempat, penunjukan pihak lain untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Transaksi Elektronik (PTE).

“Untuk menyesuaikan dengan perkembangan transaksi ekonomi, pemerintah dapat menunjuk pihak lain (Seperti penyedia sarana transaksi elektronik) sebagai pemotong/pemungut pajak, atas transaksi yang di lakukan. Ini melalui/melibatkan pihak tersebut,” tulis bahan Paparan Kemenkeu yang di terima CNBC Indonesia, Senin (28/6/2021).

Kelima, yakni program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Serta keenam yakni penegakan hukum pidana pajak, dengan mengedepankan ultimum remedium.

Secara Rinci

Kemenkeu juga secara rinci menjelaskan, ada beberapa perubahan materi UU PPh. Di antaranya pengaturan kembali fringe benefit, perubahan tarif dan bracket PPh Orang Pribadi, instrumen pencegahan penghindaran pajak (GARR).

Ada juga penyesuaian insentif WP UKM omzet kurang dari Rp 50 miliar, seperti yang tertuang dalam Pasal 31E UU PPH. Terakhir, materi yang berubah dari UU PPH, yaitu penerapan Alternative Minimum Tax.

Berita lain : Di support Para Istri, Mini Scale Siginjai Jambi Siap Ikut FORMI

Kemudian, ada tiga poin perubahan materi UU PPN, yakni pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, pengenaan PPN multi tarif, dan kemudahan dan kesederhanaan PPN (PPN final/GST).

Selain itu, di dalam RUU KUP yang baru, Kemenkeu juga menyebut ada perubahan materi UU Cukai, yakni adanya penambahan barang kena cukai. Serta terbaru adalah pengenaan pajak karbon.

 

 

SumberCNBCIndonesia.com

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033