JAMBI – Beberapa rumah sakit di Provinsi Jambi akan berakhir masa Akreditasinya. Hal ini disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Kota Jambi, Kamis (2/5/19).
Adapun beberapa rumah sakit tersebut adalah sebagai berikut :
- RSUD Raden Mattaher Jambi, masa habis Akreditasinya yakni pada tanggal 22 Mei 2019.
- Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, masa habis akreditasinya yakni pada tanggal 16 November 2019.
- Rumah Sakit Jiwa Jambi, masa berlaku akteditasinya yakni, pada tanggal 18 Desember 2019.
- Rumah Sakit Baiturahim Jambi, masa berlaku akreditasi yakni, pada tanggal 24 Oktober 2019.
Lihat Juga Video : Bupati Marah, Tak Jadi Pulang Gegara Kertas di Pintu
- RSUD Daud Arif Jambi, masa berlaku akreditasinya yakni, pada tanggal 25 Oktober 2019.
- RSUD Nurdin Hamzah Jambi, masa berlaku akreditasinya yakni, pada tanggal 06 Desember 2019.
- RSUD Chatib Quswain Bungo, masa berlaku akreditasinya yakni, pada tanggal 6 Juni 2019.
- RSUD Sultan Thaha Bungo, masa berlaku akreditasinya pada tanggal 22 Agustus 2019.
- RSUD Hanafie Bungo, masa berlaku akreditasinya yakni, pada tanggal 20 Desember 2019.
Dari 9 rumah sakit ini akan terancam kerjasama BPJSnya, apabila nanti masa akreditasi habis.
Baca Juga : Bupati Kerinci Terus Perjuangkan RSU MHAT Raih Akreditasi Paripurna
Dikatakan Timbang Pamekas Jati selaku Kabid Penjaminan manfaat rujukan BPJS Kesehatan cabang Jambi, berharap rumah sakit ini akan tetap komit dalam memperoleh akreditasinya.
“Tapi yang kami harapkan, dari pihak rumah sakit ini akan terus mengupayakan perpanjangan akreditasinya.” ujarnya.
Sementara itu, Halid selaku Direktur pelayanan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi menyampaikan bahwa, akreditasi ini sendirinya bukan kehendak dari BPJS, akan tetapi permintaan dari masyarakat.
Karena menurutnya masyarakat ini menginginkan pelayan yang maksimal, dari rumah sakit itu sendiri.
“Jadi untuk rumah sakit ini, wajib harus terakreditasi.” pungkasnya.
(Nrs)
