Ibu Hamil Mau Dapat BLT PKH 2021? Ini Syaratnya

BERITA NASIONAL – Ada kabar gembira bagi ibu yang sedang hamil. Karena, ibu hamil menjadi salah satu sasaran BLT melalui program PKH 2021 sebesar Rp 3 juta.

Namun, bagi ibu hami yang mau dapat BLT PKH 2021, ada beberapa syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan bantuan dana dari Program Keluarga Harapan tersebut.

Melansir dari detik.com, berdasarkan dokumen yang dibagikan oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK ), Rachmat Koesnadi, BLT PKH ibu hamil hanya diberikan untuk 2 kali kehamilan.

Baca Juga : Bupati Masnah Serahkan Bantuan Sembako di Mestong

Namun, sebelum mendapatkan BLT PKH ibu hamil, calon penerima harus di pastikan masuk ke kategori Desil 1 = Sangat Miskin, Desil 2 = Miskin, Desil 3 = Hampir Miskin.

“Dia di dalam keluarga itu penerima PKH komponen pada ibu hamil, Desil 1, Desil 2, Desil 3 lah. Jadi, sangat miskin, miskin, rawan miskin,” kata dia kepada detikcom, Selasa (12/1/2021).

Lalu, untuk mendapatkan BLT ini, harus di usulkan oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial. Setelah itu, akan di tindaklanjuti dengan di lakukan verifikasi dan validasi data. Untuk memastikan apakah di satu keluarga terdapat ibu hamil.

“Nggak bisa kalau nggak di usulkan dari daerah,” sebutnya.

Lihat Juga : Korupsi Bansos, Rumah Orangtua Anggota DPR RI Dapil Jambi Digeledah KPK

Jika seluruh data sudah valid, maka Kemensos akan mengusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Guna pencairan dana PKH ke rekening penerima manfaat yang di terbitkan oleh Kemensos.

BLT tersebut di salurkan melalui bank-bank BUMN atau Himbara, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN.

“Itu setelah tadi datanya fix, benar, valid, baru kita usulkan ke KPPN. Baru kirim ke rekening-rekening tersebut melalui bank-bank Himbara,” paparnya.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube