Hina Profesi Wartawan-LSM, Pemilik Akun Facebook Ini Dilaporkan Ke Polres Kerinci

BERITA KERINCI – Akibat hina terhadap profesi wartawan yang di lakukan oleh pemilik akun Facebook Suparmanto Bugis, kini sudah sampai di jalur hukum, Selasa (4/5/2021).

Kasus penghinaan atau hina Profesi wartawan -LSM tersebut, kini akun Facebook itu telah di teruskan ke pihak berwajib. Dalam hal ini Polres Kerinci, yang di sampaikan oleh Puluhan wartawan dan LSM, di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Baca juga : Waspada Maling Jelang Sahur, Lihat Nih Rumah Wartawan TVRI Jambi Kebobolan

“Kita tidak bisa menerima hal tersebut, karena itu dia menghina profesi wartawan bukan secara hinaan pribadi. Karena dia tidak menyebutkan nama di komentar itu, jelas dia menyebutkan wartawan dan LSM,” kata Indra Wirawan, yang di dampingi sahabatnya dari puluhan wartawan dan LSM Kerinci-Sungaipenuh.

Penghinaan yang di lakukan tersebut, pasca sejumlah pemberitaan dari media dan akun Suparmanto Bugis, selalu berkomentar rasis.

Adapun Kronologis Kejadian adalah Sebagai berikut :

Pada hari Senin Tanggal 3 Mei Tahun 2021 Akun Facebook, atas nama Sdr. Daniel Putra melecehkan wartawan melalui postingan Facebook.

Dalam postingan itu mengatakan, ini patut di contoh bagi rekan-rekan jurnalis sekota Sungai Penuh dan kabupaten Kerinci. Seorang ketua pimpinan cabang salah satu Ormas, lebih memilih cara yang halal untu mendapatkan rezeki meskipun dengan cara berjualan kelapa muda. Dari pada ke sana kesini mengemis THR dari para pejabat, salut untuk beliau sosok hebat dan inspiratif.

Jika melihat postingan tersebut, telah melecehkan Profesi Jurnalis, yang mengarah kepada tindakan Perbuatan Melawan hukum. Pencemaran nama baik melaui media Elektronik Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 311 KUHAP.

Selanjutnya, pada tanggal 14 April 2021 Akun Facebook Suparmanto Bugis melalui Postingan Facebook di Group Suara Rakyat Kerinci dan Sungai Penuh, sangat melecehkan Profesi wartawan. Kala itu Ia mengunggah Gambar Dua Ekor Anjing yang menganga, dengan bertuliskan “Diduga Kelaparan”.

Berita lain : Hampir Sebulan Kasus Pengusiran Wartawan di Muaro Jambi, Apa Kabarnya?

Buntut Postingan tersebut Akun Facebook atas nama Sdr. Mamuk Cupak mengomentari dengan melecehkan Profesi Jurnalis. Dengan mengatakan, “Ada wartawan yang sering kita lihat,, sasarannya Cuma sekolah-sekolah,, dikasih 5000 baru dia pergi apa itu wartawan juga”.

Kemudian, pada waktu yang sama Suparmanto Bugis membalas komentar dengan mengatakan, ”Perlu di siapkan uang receh 5000 an”.

Puluhan Wartawan

Berdasarkan Postingan tersebut, puluhan wartawan atas nama Jurnalis yang ada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, merasa Profesi Wartawan dan Lsm di lecehkan oleh Sdr Suparmanto Bugis Dkk.

Hal itu pun mendapatkan banyak perhatian warganet, yang tidak dapat menerima hinaan tersebut, terutama para pemegang profesi wartawan dan LSM.

Lihat juga video : Ruang Inspirasi Podcast Gawean Dewan, Kades di Merangin Antri Jadi Bintang Tamu

Mereka juga menyimpulkan, bahwa pemilik akun Facebook Suparmanto Lubis, telah melakukan tindak pidana Undang-Undang ITE.

“Tadi sore, kita bersama sahabat wartawan dan LSM melaporkan ke Polres Kerinci, terkait penghinaan profesi wartawan oleh Akun fecabook Suparmanto Bugis. Dan harapan, kita agar laporan ini dapat di tindaklanjut oleh kepolisian,” ungkap Zoni Irawan. (Jul)

 

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033