BERITA MUARO JAMBI – Terkait polemik Perumahan Jalan Emas Persada, yang saat ini heboh karena belum ada izin, langsung di respon DLH Muaro Jambi.
Hal ini di ketahui, saat di konfirmasi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muaro Jambi, Selasa (26/01/2021).
Baca juga : Serobot Lahan Pesantren, Perumahan PT Jalan Emas Persada di Sungai Bertam Belum Kantongi Izin
Berita terkait : Terbukti Serobot Lahan Pesantren, Tajri Minta Pembangunan Perumahan di Jaluko Dihentikan
Sebelumnya di ketahui, Perumahan Bernuansa Villa berbahan kayu, di Desa Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Muaro Jambi ini sudah berjalan hampir 2 pekan.
Namun, setelah di telusuri perumahan tersebut di duga tak mengantongi izin secara resmi. Akan tetapi, proses pembangunannya sudah berlanjut.
Tak ayal, hal ini pun menjadi sorotan publik. Betapa tidak, jika memang belum kantongi izin, tapi pengerjaan sudah berjalan.
Menanggapi persoalan izin, Arif Owner PT Jalan Emas Persada, mengakui bahwa perumahan yang baru berjalan pengerjaan ini, belum mengantongi izin lengkap.
Masih kata Arif, perizinan perumahan tersebut masih dalam proses pengurusan.
“Ya, kalau perizinannya masih dalam proses. Kan gak bisa perizinan itu plak langsung gtu, pasti bertahap,” katanya saat di temui belum lama ini.
Menindaklanjuti hal ini, saat di telusuri ke PTSP Muaro Jambi, ternyata benar belum ada berkas Perizinan dari PT Jalan Emas Persada yang masuk.
Seperti yang di sampaikan Alfian Fahmi, Kepala Bidang Perizinan dan Pelayanan PTSP Muaro Jambi. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum ada menerima berkas ataupun dokumen apapun dari PT tersebut. Apalagi, mengenai pembangunan perumahan itu.
Hal senada juga di sampaikan Repiandi, Kepala Bidang PPSDA Dinas Linkungan Hidup Muaro Jambi, saat di temui Dinamikajambi.com pada Selasa (26/01/2021).
Belum Ada Pengurusan di DLH
Bilangnya, PT tersebut hingga saat ini juga belum ada melakukan pengurusan dokumen, maupun perizinan di DLH Muaro Jambi.
Berita lain : Disinggung Soal Lahan Perumahan Jaluko, Kades Bertam Ngamuk, Ancam Hingga Usir Wartawan
“Sesuai dengan nomor register di sini, belum ada pengurusan dokumen dari PT tersebut, dengan aktifitas pembangunan perumahan di Desa Bertam itu,” ujarnya.
Bahkan, Ia menjelaskan bahwa untuk perusahaan perumahan, sebelum melakukan aktifitas harus mengajukan izin pemanfaatan tata ruang terlebih dahulu.
Tak ayal, hal ini pun kembali menjadi tanda tanya besar bagi publik. Mengingat, proses pembangunan sudah berjalan. Bahkan sudah ada yang boking, namun perizinannya belum ada?
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
Baca juga : Alamak, Perumahan di Jaluko Diduga Serobot Lahan Pondok Pesantren?
Terpisah, saat di konfirmasi kembali mengenai hal ini Arif, Owner PT Jalan Emas Persada pun slow respon.
Bukan cuma itu saja, hingga kini, Arif yang di konfirmasi melalui seluler dan pesan WhatsApp pun belum memberikan tanggapan pada media ini. (TR06)
