Heboh, Pegawai KPK Terciduk Curi Barang Bukti Emas Batangan Hampir 2 Kilogram

BERITA NASIONAL – Telah melanggar kode etik dalam pekerjaannya, seorang Pegawai KPK terciduk curi barang bukti emas batangan yang beratnya hampir 2 Kilogram.

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini terpaksa harus melakukan sidang, lantaran curi barang bukti berupa emas tersebut.

Di ketahui, barang bukti tersebut merupakan dari kasus korupsi. Hal ini, merupakan salah satu pelangaran berat terhadap Dirinya.

Baca Juga : Janjikan Pekerjaan Hingga Naik Jabatan, Oknum ASN Cantik Penipu Ini Digelandang Polisi

Melansir dari Kumparan.com, seorang pegawai KPK harus menghadapi sidang . Di karenakan melanggar kode etik. Tidak tanggung-tanggung, pegawai tersebut mencuri barang bukti kasus korupsi.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pegawai tersebut merupakan anggota satgas yang mengelola barang bukti. Pegawai itu berinisial IGA.

“Yang bersangkutan mengambil barbuk yang ada pada penyimpanan barang bukti karena Dia anggota di situ,” ujar Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4).

Sementara itu, peristiwa ini telah terjadi pada awal Januari 2020. Ia mengambil barang bukti, berupa emas batangan.

Lihat Juga Video : Ruang Hijau, Tempat Nongkrong Bernuansa Alam di Kota Jambi Yang Lagi Hits

“Barang bukti cukup banyak ada 4 tempat, kalau di total bentuknya semua emas batangan, jumlahnya adalah 1.900 gram,” ujar Tumpak.

Selanjutnya atas perbuatan yang telah di lakukannya, Ia harus menjalani sidang etik. Putusan pun, telah di bacakan pada hari ini. Majelis Etik menilai Dia terbukti melakukan pelanggaran berat. Hukuman berat pun di jatuhkan kepada pegawai tersebut.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube