Hari Ini Pengumuman Hasil Tes CPNS 2019, Berikut Cara Melihatnya

BERITA JAMBI – Pengumuman hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan di umumkan hari ini, (30/10/2020). Diketahui sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara ( BKN) telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020.

Namun tahapan rekrutmen CPNS sempat terhenti dan terpaksa mundur dari jadwal semla akibat pandemi Covid-19.

Melansir dari kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pengumuman hasil CPNS 2019 memang benar akan dilakukan hari ini, Jumat (30/10/2020).

Baca Juga : Rekrutmen CPNS Ditiadakan, Dinilai Tepat Untuk Bayar Utang Pemerintah

Kendati demikian, pihaknya tidak dapat memastikan pukul berapa pengumuman hasil CPNS 2019 akan dirilis.

“Jamnya masing-masing instansi yang menentukan. Kita tidak tahu,” kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

Cek Pengumuman hasil CPNS 2019

Sementara itu, Paryono juga memberikan penjelasan terkait cara mengecek pengumuman hasil CPNS 2019.

Adapun caranya yakni dengan mengunjungi laman atau situs web masing-masing instansi yang membuka penerimaan CPNS 2019.

“Cek di website instansi yang membuka formasi,” jelas Paryono.

Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.

Mengenai siapa saja yang diperbolehkan melakukan sanggahan, Paryono menyebut mereka di antaranya adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB.

Baca Lainnya : Alamakkk.. Lurah Grebek Hotel, Istri Sekamar Dengan Camat

Kemudian, yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 yakni segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

“Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam ranking yang diterima sesuai formasi, tapi ternyata tidak,” kata Paryono.

Pengolahan Hasil

Adapun pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal.

Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 dan 60 persen.

Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB.

Apabila terjadi hal semacam itu, penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.

Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:

Pertama, Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.

Kedua, Apabila nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ketiga, Apabila nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister. Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah. Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

Keempat, Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

Sumber : Kompas.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube