BERITA JAMBI – Harga sawit yang terus meningkat, tentu memberikan dampak bagi petani dan perusahaan. Tapi ironi, perusahaan sawit di Merangin ini malah terancam Police Line.
Hal itu terungkap, setelah perusahaan kangkangi sejumlah aturan pemerintah. Konyolnya lagi, peraturan itu terabaikan oleh perusahaan konon sejak 2017 silam.
Wakil Ketua DPRD Merangin, Zaidan Ismail memaparkan hal itu pada wartawan media online ini. Bilang politisi PDI Perjuangan itu, pelanggaran mulai dari limbah sampai perijinan.
“PT Graha Cipta sejak operasional Oktober 2020, tidak pernah melakukan pengujian kualitas limbah cair, pada outlet IPAL,” papar Zaidan saat ditemui di ruang kerjanya.
Catatan buruk, terlihat pula oleh perusahaan yang tak memberikan pengujian pada Dinas Lingkungan Hidup, baik DLH provinsi maupun kabupaten.
Kemudian, perusahaan yang berada di wilayah Limbur Merangin tersebut juga tak memiliki kerjasama pihak ketiga terkait pengelolaan limbah.
Tak hanya itu, sejak 2015 ternyata perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pada pemerintah daerah seperti retribusi dan lainnya.
Akibatnya, PT Graha Cipta Bangko Jaya terbelit piutang ratusan juta rupiah.
Berdasarkan rekomendasi DLH dan rapat koordinasi, langkah hukum akan berlangsung di pabrik sawit yang berdiri sejak 2004 itu.
Berita Video : DPRD Duga Ada Penimbunan Minyak Goreng, Minta Polisi Selidiki
“Kita akan melakukan Police Line terhadap PT Graha Cipta Bangko Jaya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” kata Zaidan.
Sementara awak media mencoba mengkonfirmasi perusahaan, sejumlah pihak perwakilan belum memberikan jawaban. Mereka beralasan, tidak berkompeten untuk menjawab.
Perwakilan berjanji, untuk mengulang pertemuan dengan langsung pada Manager Mile yang berkompeten. Namun hingga sore hari, tidak ada kabar berlanjut.
Terbelit Masalah
Penelusuran awak media, perusahaan ini memang kerap bermasalah. Tak hanya perijinan, limbah dan retribusi, namun juga pada manajemen.
Baru-baru ini, perusahaan sawit terancam tutup itu bermasalah dengan para pekerja dan berujung meja hijau.
Sementara dari lapangan sendiri, pantauan awak media perusahaan masih melakukan aktivitas. Tak sejalan dengan penegasan Wakil Ketua DPRD Merangin, bahwa perusahaan itu tak boleh beraktivitas.
Baca Juga : Air Kosong, Gaji Terlambat, Karyawan PT Graha Minta di PHK
Baca Juga : 94 Karyawan Minta PHK, Begini Tanggapan PT Graha Cipta
Meski demikian, perusahaan yang tak memiliki kebun sawit tersebut, kesulitan mendapatkan buah. Selain persoalan harga, ternyata pembayaran buah pun bermasalah.
“Kalau ngantar buah, seminggu baru dibayarkan. Banyak yang mundur,” kata tokoh setempat.
Padahal, potensi besar perkebunan sawit di wilayah sekitar Pamenang, cukup memasok kebutuhan perusahaan. Namun persoalan demi persoalan, membuat mereka enggan datang.
(Red)
