Tak Cuma Limbah, Status Perijinan PT Graha Cipta Meresahkan

BERITA MERANGIN – Bermasalah limbah dan tunggakan retribusi berbuntut ancaman segel, ternyata status perijinan PT Graha Cipta tak kalah meresahkan.

Hal ini terungkap, saat awak media mengkonfirmasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Merangin.

Dari penelusuran, ternyata dari awal perusahaan tidak pernah melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).

“Termasuk saat transisi, tidak pernah melapor,” kata Ibrahim, Kepala DPMPTSPTK, Rabu (23/2/2022) siang.

Nah, yang lebih mengejutkan lagi, ternyata status perusahaan tersebut non aktif atau tertulis dinonaktifkan. Dugaan pencabutan itu, tidak terpenuhinya syarat-syarat.

“Dicabut sistem, jika salah satu syarat tidak terpenuhi dalam waktu 3-6 bulan dinonaktifkan sistem,” terangnya.

Ibrahim mengaku, belum mengetahui pasti apa penyebab hal tersebut. Mengingat, perijinan online ini merupakan sistem dari BKPM.

Baca Juga : Harganya Mahal, Perusahaan Sawit di Merangin Malah Terancam Police Line

Ibrahim mengatakan, pihaknya akan menyurati perusahaan terkait status perijinan PT Graha Cipta ini.

Sebelumnya, perusahaan bermasalah dengan pengolahan limbah pabrik. Buntutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin merekomendasikan menolak persoalan limbah.

Tak hanya itu, perusahaan juga tak memberikan kontribusi dan konon menunggak pembayaran ratusan juta ke Pemkab Merangin.

(Red)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page