Air Kosong, Gaji Terlambat, Karyawan PT Graha Minta di PHK

PAMENANG – Berkali-kali terlambat bayar upah, para pekerja di PT Graha Cipta Bangko Jaya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin ajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kondisi makin pelik, saat fasilitas pun ikut-ikutan macet seperti air.

Setelah seringkali dibuat kecewa karena keterlambatan pembayaran upah kerja. Puluhan karyawan di pabrik kelapa sawit yang sekarang sudah berganti nama menjadi PT. Mentari ajukan PHK.

Berdasarkan pasal 169 ayat 1 tentang undang-undang ketenaga kerjaan yang berbunyi.

“Pekerja berhak mengajukan PHK apabila tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut dan dikalikan dua”

Berdasarkan Undang-undang diatas para pekerja tersebut melakukan hal ini.

Berita Terkait : 94 Karyawan Minta PHK, Begini Tanggapan PT Graha Cipta

Kurang lebih delapan bulan gaji pekerja dibayar tidak tepat waktu atau melewati waktu sesuai kesepakatan.

Para pekerja ini berharap agar pihak perusahaan mengabulkan permohonan mereka. Yakni PHK mereka dikabulkan dan gaji mereka dibayar sesuai aturan yang berlaku.

“Lah sering nian gaji para pekerja dibayar terlambat sama perusahaan. Alasannya tidak mengolah sawit. Saat mengolah sawit pun terlambat juga. Kami ajukan PHK sesuai pasal 169 ayat satu udang-undang ketenaga kerjaan. Dan gaji kami dikalikan 2,” ungkap salah satu pekerja PT. Mentari tersebut yang kerap disapa Cun melalui via telepon Senin (29/7).

Hal ini pun dibenarkan oleh pihak perusahaan. Bahwa para pekerjanya mengajukan PHK dikarenakan keterlambatan upah kerja.

“Iya bang, kami pun mengakui bahwa sering terlambat membayar upah pekerja. Karena pabrik tidak mengolah sawit. Tapi, walaupun terlambat tetap kami bayar. Dan betul para pekerja itu mengajukan PHK ke pihak perusahaan bukan di PHK,” ungkap Agus, mewakili pihak perusahaan. (Hsb)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube