Gugat 2 Perusahaan Besar Soal Karhutla, Walhi Jambi Tolak Tudingan Berdamai

BERITA JAMBI – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), gugat 2 Perusahaan besar di Jambi soal Kebakaran Hutan atau Karhutla sejak 2015. Usai proses Mediasi, tolak tudingan berdamai.

Sebagaimana di ketahui, gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) dari Walhi, di layangkan ke Pengadilan Negeri Jambi pada Jumat (26/3/2021) lalu.

Baca juga : Covid-19 Meningkat, Kampus Universitas Jambi Lockdown Sementara

Di mana, Walhi gugat 2 perusahaan besar di Jambi yakni, PT Pesona Belantara dan PT Putra Duta Indahwood soal karhutla.

Pasalnya, kedua perusahaan menurut pengamatan Walhi, turut menyumbang kebakaran hutan sejak 2015 hingga 2019 lalu.

Tak tanggung-tanggung, kebakaran berulang dari dua perusahaan ini sebesar 25 persen, dari luas kebakaran yang terjadi di Jambi hingga 2019 lalu. Yakni seluas 56.593 hektar.

Lalu, dampak dari kebakaran di nilai telah merugikan masyarakat di sekitar dua perusahaan itu. Tepatnya di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

Sementara, pada Konferensi Pers yang di laksanakan di Kantor Walhi Jambi, pada Kamis (29/07/2021). Pihaknya menjelaskan, saat ini tahapan proses hukum telah sampai pada Mediasi.

Namun, sejauh proses hukum saat ini, pihaknya tetap konsisten pada gugatan awal. Yang mana, kedua Perusahaan tersebut harus melakukan pemulihan lingkungan.

Tentunya, pemulihan yang telah terverifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Yang saat ini, belum mencapai proses tersebut.

“Memang langkah pemulihan yg di lakukan tergugat mulai nampak. Seperti pengadaan fasilitas, kita menganggap ada. Tapi, persoalannya sebelum ada dokumen pemulihan, bisa di pastikan aktivitas yg dilakukan mereka, masih sepengatahuan sepihak saja,” kata Abdullah, Direktur Eksekutif Walhi Jambi.

Pemerintah Harap Tegas Soal Karhutla

Sementara, hal ini senada seperti yang di ungkapkan Ramos Hutabarat, selaku Kuasa Hukum Walhi.

Yang mana, sejauh ini pihaknya menilai Pemerintah belum sepenuhnya tegas, dalam menangani persoalan Karhutla.

Betapa tidak, dalam kasus tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, beserta Gubernur di kaitkan sebagai turut tergugar.

Oleh karenanya, Ia meminta Pemerintah agar tegas dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami tetap pada komitmen kami, pada pemulihan lingkungan karhutla tadi. Juga, kami mendorong pemerintah agar tegas menindaklanjuti, persoalan karhutla beberapa tahun kebelakang,” tegas Ramos.

Disisi lain, Walhi menilai saat ini langkah pemulihan yang di lakukan kedua Perusahaan tersebut. Jauh dari aturan yang berlaku.

Sementara di ketahui, pada awal gugatan pihaknya menuntut kedua perusahaan itu membayar uang restorasi gambut. Yakni sebesar Rp 192 miliar pada negara.

Lihat juga video  : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Belum lagi, biaya restorasi yang harus di tanggung secara rente atau bersama sebesar Rp 846,691 juta.

“Hakim mediator menyampaikan, kalau tidak ada hasil, maka mediasi di batalkan.” tutupnya. (Tr01)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033