BERITA JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris minta aparat penegak hukum dapat awasi dana PEN dan Penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi. Hal ini agar penggunaan anggarannya, tepat guna dan tepat sasaran.
Haris menegaskan penyerapan anggaran penanganan Covid-19 harus tepat sasaran, untuk memperkuat hal tersebut.
Baca juga : Pilbup Dari Kacamata Politik Ketua DPC PKB Muaro Jambi, Lirik Masnah Busro?
Untuk itu, dengan kehadiran aparat penegak hukum dapat membantu dalam mengawal terlaksananya program sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini di sampaikannya dalam Rakor Pemerintah Provinsi Jambi dengan Aparat Penegak Hukum, dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Serta Penanganan Covid-19 Tahun 2021.
Ia menyampaikan dukungan pendanaan covid-19 bidang kesehatan, yang di tetapkan paling sedikit 8% dari DAU. Yaitu sebesar Rp.102.790.732.000.
Bilangnya, hasil perhitungan refocusing anggaran sebesar Rp.178.585.738.815 atau 13,90%, dari total dukungan pemulihan ekonomi nasional. Kemudian di tetapkan paling sedikit sebesar 5% dari alokasi DTU, sebesar Rp.398.319.565.872.
Bupati 2 periode Kabupaten Merangin itu, minta agar aparat penegak hukum awasi dana PEN dan penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi ini.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
“Kita minta aparat penegak hukum mengawasi atau mengawal ini semua,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, kehadiran aparat penegak hukum memudahkan pekerjaan, dalam keadaan darurat membutuhkan pengawasan secara hukum. (Red)
