SAROLANGUN – Mobil truk angkutan batubara yang melewati jalan raya di wilayah Kabupaten Sarolangun, dinilai cenderung melanggar aturan yang ada. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi.
Menyikapi permasalahan angkutan batu bara dan beberapa permasalahnnya, dalam rangka penerapan Perda dan Pergub, Dinas Perhubungan Sarolangun tidak tinggal diam. Dishub turun dengan pengawasan angkutan barang khusus batu bara terhadap kepatuhannya atas Perda dan Pergub Jambi hingga melakukan pengawasan mobil angkutan yang Over Dimensi Over Loud (ODOL).
“Ya, hari ini kami melakukan pengawasan angkutan barang khusus batu bara terhadap kepatuhannya atas Perda dan Pergub Jambi hingga melakukan pengawasan mobil kelebihan dimensi dan kelebihan muatan (Odol), kegiatan ini akan berlangsung selama satu bulan,” ungkap Kadis Perhubungan Endang Abdul Naser
Dimaksudkan, Over dimensi mencakup pelanggaran ukuran dimensi bak mobil yang tidak sesuai dengan jenis (kekuatan casis) mobil, sedangkan over load adalah kelebihan muatan (tonase). Selain itu Dishub menertibkan jam operasi mobil truk yang melewati jalan lintas Sarolangun.
Naser menyebutkan, Segala bentuk penertban yang dilakukan Dishub Sarolangun sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 2012 dan pergub nomor 18 tahun 2013 tentang angkutan batu bara
Diantara isi Perbup dan Pegub yang wajib ditaati adalah izin operasional angkutan, tonase (muatan kendaraan) sesuai jenis mobil yang tertera pada buku Kir dan jam operasi di jalan lintas Sarolangun dimulai pukul 16.00 (pukul 4 sore hingga subuh) atau pukul 2 siang keluar dari mulut tambang.
“Kedepannnya kita menerapkan jam operasi angkutan batu bara, yakni melewati jalan lintas Sarolangun di atas pukul 4 sore hingga waktu subuh, kalau di luar itu kita beri sanksi,” urai Naser.
Dalam pengawasan dan penertiban yang dilakukan, Dishub menilang 3 (tiga) unit mobil truk angkutan batu bara yang tidak mengantongi izin operasional,
“Hari ini langsung kita tindak (tilang) tiga mobil angkutan batu bara yang tidak ada izin operasiinal,” ucap Naser.
Dalam pantauan media ini saat pengawasan dan penertiban (razia), Kadis Naser langsung berkonunikasi dengan sopir angkutan batu bara tujuan Sawah Lunto- Sumatera Barat,
“Kalau diberi tahu aturan, kami ikuti,” kata Adi sopir mobil angkutan batu bara, yang mengaku selama ini tidak tahu aturan tentang angkutan batu bara.
Dalam hal ini, Kadis Naser menghimbau para pengusaha angkutan batu bara dan sopir mobil angkutan untuk taat kepada aturan yang berlaku,
“Dihimbau kepada pihak angkutan batu bara untuk mentaati peraturan yang berlaku, kalau masih melanggar akan kita beei sanksi di tempat,” tutup Naser. (Ajk)