Gila, Dosen Unej Lecehkan Anak Dibawah Umur, Orang Tua Jadi Saksi

VIRAL – Entah apa yang merasuki dosen Unej ini, hingga kalap lecehkan anak dibawah umur. Kini kasusnya sudah masuk ke persidangan, orang tua korban di panggil jadi saksi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Jawa Timur, menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kasus pencabulan. Di mana dengan terdakwa dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH, Rabu (25/8).

Baca juga : Tersangkut Kasus Korupsi, Walikota Nonaktif Ini Divonis 2 Tahun Penjara

“Hari ini, agendanya sidang pemeriksaan saksi-saksi. Mereka, yakni saksi korban, ibu, dan ayahnya,” kata JPU Adek melalui Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto.

Sidang tersebut di gelar secara tertutup. Ketiga saksi memberikan keterangan, terkait dengan pelecehan seksual yang di lakukan terdakwa RH, dosen Unej kepada korban anak di bawah umur.

“JPU bakal menghadirkan beberapa saksi lagi, dalam persidangan selanjutnya pada Rabu (1/9). Ini guna mengungkapkan sejumlah fakta,” ujarnya.

Adapun penasihat hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia, Yamini menjelaskan fakta-fakta yang di sampaikan, para saksi sesuai dengan laporan.

Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur itu, di pimpin Ketua Majelis I Wayan Gede Rumega. Di mana yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Berita lain : Pemprov Jambi Anggarkan 1,2 M Rehab Kantor HMI dan PMII Saat Pandemi, Ini Kata Dewan

Terdakwa RH mengikuti persidangan secara virtual, di Lapas Kelas II A Jember. Sedangkan yang hadir dalam ruangan sidang, yakni majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa.

Majelis Hakim PN Jember sebelumnya, menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa. Sehingga pemeriksaan sidang perkara pencabulan itu, terus berlanjut.

 

Sumber : Jpnn.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube