BERITA VIRAL – Lagi-lagi tindakan asusila terkuak, di mana anak dan ayah di tetapkan sebagai tersangka, karena telah rudapaksa anak kandungnya berulang kali. Hal ini di akui mereka, saat di interogasi polisi.
Saat ini, anak dan ayah yang rudapaksa anak kandungnya tersebut, tengah ditangani oleh aparat kepolisian setempat.
Baca juga : Penipuan, Nama Kadis Damkar Kota Jambi Dicatut Dengan Modus Pinjam Uang
Seperti di ketahui, seorang ayah berinisial M (56) dan anaknya A (21) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, di tetapkan menjadi tersangka.
Pasalnya, mereka di sebut melakukan rudapaksa terhadap gadis remaja. Penetapan tersangka ini, sesuai dengan hasil gelar perkara yang di lakukan di awal pekan.
Hal tersebut di katakan Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di lansir suara.com pada Jumat (7/5/2021).
“Dari serangkaian penyelidikan dan alat bukti, menguatkan indikasi keduanya sebagai tersangka,” kata Kadek.
Alat bukti dalam perkara, yang menetapkan keduanya sebagai tersangka, merujuk pada perbuatan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Keduanya di persangkakan dengan Pasal 294 Ayat (1), KUHP tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Dan atau Pasal 287 KUHP tentang Perbuatan Cabul, terhadap anak Kandung
Penyidik juga menerapkan Pasal 81 Perppu 1/2016, Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35/2014. Ini tentang Perlindungan Anak, kepada para tersangka.
“Keduanya terancam 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.
Kala itu, Pelaku di laporkan telah menyetubuhi korban dalam periode berulang. Dari pemeriksaannya, kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya.
Berita lain : Geger, Lagi Bertugas Seorang Perawat Di bakar Hidup-Hidup, Ini Kronologisnya
Tersangka M mengaku merudapaksa korban, lebih dari sekali dengan lokasi di rumah dan kios miliknya.
“Terakhir kali, dia mengaku melakukannya pada Minggu (18/4) pagi, di kios,” ujarnya.
Sedangkan tersangka A,kakak kandung korban itu mengaku telah menyetubuhi adiknya, pada malam hari di bulan Februari 2021.
Sumber : Suara.com
