Fenomenal Ala-ala Pilgub, Pemilihan RT di Muaro Jambi Digugat Minta PSU

BERITA VIRAL – Fenomenal dan jarang ditemukan, bak serupa dengan Pemilihan Gubernur Jambi yang berujung pada PSU (Pemilihan Suara Ulang), beberapa waktu lalu. Pemilihan Ketua RT 33 di Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di Desa Mendalo Darat, berujung pada gugatan oleh salah satu calon.

Hal itu bermula, saat proses pemilihan Ketua RT di Muaro Jambi yang di gelar pada 30 Oktober 2021 lalu. Di mana, pada kontestasi tersebut terdapat 2 calon, yang memperebutkan kursi empuk Ketua RT 33.

Baca juga : Minta Tindak Arogansi Oknum Kejari Tanjabtim, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kejati Jambi

Alhasil, berdasarkan perolehan suara yang disaksikan langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mendalo Darat, di menangkan oleh calon nomor urut 2.

Dari data yang di peroleh Dinamikajambi.com, perolehan calon nomor 1 sebanyak 69 suara. Sedangkan calon nomor urut 2, sebanyak 119 suara.

Namun, seiring berjalannya waktu, pemilihan Ketua RT tersebut malah digugat oleh calon nomor urut 1.

Kepala Desa Mendalo Darat, Bambang Santoso saat di konfirmasi langsung, membenarkan adanya gugatan tersebut. Bilangnya, yang menjadi alasan penggugat, yakni adanya dugaan pelanggaran administrasi.

“Ya, tentang ada dugaan kesalahan oleh panitia, dan isu-isu lain. Nah, oleh karena itu isu nanti kita cari dulu kebenarannya,” ungkap Bambang Santoso, Kamis (18/11/2021).

Minta PSU

Lebih lanjut, Pria yang akrab di sapa Datuk Bambang ini menambahkan, melihat aduan tersebut pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak.

Kendati demikian, guna mempelajari persoalan tersebut, Pemerintah Desa Mendalo Darat akan membentuk sebuah tim.

“Ya, kita cerna dulu dan nanti kita akan bentuk tim. Nah, tim itu nanti yang menelusuri kebenarannya,” tambahnya.

Tak tanggung-tanggung, pada gugatan pemilihan Ketua RT tersebut, meminta BPD beserta Pemerintah Desa Mendalo Darat, untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Menanggapi hal tersebut, Ia menegaskan, Pemerintah Desa Mendalo Darat, akan menyelesaikan persoalan tersebut merujuk pada aturan yang berlaku.

“Mereka meminta, ada pemilihan suara ulang (PSU). Nanti kita verifikasi dulu, kita tetap berdiri di tengah dan independent.” tutupnya.

(Tr01)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033