BERITA JAMBI – Baru-baru ini beredar kabar, bahwa Pemerintah akan penerapan PPKM Level 3 di seluruh daerah di Indonesia mulai 24 Desember nanti, termasuk yang zona level 1 maupun 2. Anggota dewan Provinsi Jambi, Evi Suherman berikan beberapa saran.
Hal ini di sampaikan Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Merangin – Sarolangun itu, saat di konfirmasi Dinamikajambi.com pada Jum’at (19/11/2021).
Baca juga : Waw, Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Ini Aturannya
Evi turut mendukung kebijakan pemerintah menerapkan PPKM level 3 ini, jika memang untuk mengurangi mobilitas masyarakat jelang Natal dan tahun 2021 nanti.
Pun demikian, kebijakan tersebut juga harus di sesuaikan dengan kajian yang jelas, sesuai dengan perkembangan COVID-19 di masing-masing daerah. Jangan sampai ini nanti bisa menjadi boomerang di muka publik.
Betapa tidak, menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, penerapan dan penetapan PPKM level 1, 2, 3 dan 4 itu harus sesuai dengan kondisi COVID-19 tiap daerah.
“Ini bukan soal menetapkan harga sembako, harga karet. Hari ini naik, besok turun. Tapi harus lihat dulu dasarnya, mengapa PPKM level 3 harus di terapkan di seluruh daerah di Indonesia ini.” ucapnya.
Kasian Masyarakat
Karena menurutnya, saat ini masyarakat sudah nyaman beraktivitas dan menerapkan protokol kesehatan. Belum lagi, kondisi ekonomi masyarakat juga mulai membaik.
“Kita senang sekarang lihat masyarakat udah bisa bekerja. Jangan nanti gara-gara ini membuat masyarakat tidak percaya dengan adanya covid ini,” tegasnya.
Selain itu, dampak dari penerapan PPKM ini juga nantinya akan berpengaruh terhadap banyak sektor. Salah satunya tempat wisata, dan yang lainnya.
“Kalau memang untuk mengurangi mobilitas masyarakat, ya sah sah saja. Tapi kan tidak semua daerah antusias dengan Natal dan tahun baru ini. Kalau di kota besar boleh lah,” imbuhnya.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
Oleh karena itu, sebelum penerapan PPKM level 3 ini di seluruh Indonesia di terapkan di sarankan pemerintah pusat, untuk membuat kajian ulang. Tentunya harus berdasarkan situasi COVID-19 di tiap daerah.
“Saya mewakili masyarakat meminta kepada pemerintah, dasar kajian penerapan PPKM level 3 ini harus jelas. Karena ini juga harus di lihat dari situasi masing-masing daerah. Ini kek mau menetapkan harga sembako bae, hari ini turun besok naik,” pungkasnya. (Nrs)
