BERITA JAMBI – Minta tindak arogansi tegas oknum penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim, yang di nilai arogansi pada penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Tanjabtim.
Menyikapi itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Reformasi Kejaksaan, geruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (16/11) pagi.
Kedatangan puluhan mahasiswa tersebut, berawal dari kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Tanjabtim. Di mana yang di nilai, berujung pada tindakan arogansi oknum penyidik.
Baca juga : 172 Wisudawan Ikuti Wisuda Pertama Universitas Nurdin Hamzah Jambi
Kordinator Aksi, Nurman Sahdi menjelaskan, pihaknya menilai Kajari dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim, tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Hal ini tampak jelas, dimana tindakan Kajari dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim, yang tidak menghadiri dan tidak menghormati sidang hari pertama Praperadilan. Sidang tersebut, pada Rabu, 10 November 2021 yang diajukan KPU Tanjabtim,” ungkap Nurman Sahdi, Selasa (16/11/2021) pada keterangan tertulisnya.
Sementara, sambungnya, Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim justru melakukan penjemputan paksa tergadap Sekretaris dan Bendahara KPU. Bahkan, Ia juga membeberkan, penjemputan tersebut tidak memiliki surat panggilan.
“Penjemputan paksa, terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim, pada hari Senin 8 November. Sementara, itu tanpa surat panggilan dan lansung di tetapkan sebagai tersangka. Dengan jaminan, tidak akan ditahan jika Praperadilan KPU Tanjabtim dicabut,” tambahnya.
Arogansi
Selanjutnya, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jambi ini membeberkan, saat panggilan yang di layangkan kepada Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim, di nilai arogan.
Betapa tidak, tindakan yang di lakukan oleh Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim, malah langsung memborgol dan di nilai tidak humanis. Sementara, bilangnya, saat itu keduanya tidak melakukan perlawanan.
“Langsung memborgol keduanya, dengan cara yang tidak humanis. Saat itu, langsung melakukan penahanan, padahal keduanya tidak melakukan perlawanan. Bahkan, Pihak Kejari menghalangi keduanya untuk bertemu, dengan keluarganya dan Penasehat Hukum,” tegasnya.
Tuntutan
Kemudian, Ia menambahan, saat penyegelan Kantor KPU Tanjabtim beberapa waktu lalu, di nilai tidak prosedural. Hal itu di karenakan, hingga saat ini belum melalui tahapan audit BPK dan Inspektorat.
“Sampai saat ini, belum ada audit dari APIP (BPK dan Inspektorat). Yang mana, itu di amanatkan Undang-Undang.” tutupnya.
Terakhir, melihat persoalan tersebut pihaknya melayangkan tuntuntan pada Kejaksaan Tinggi Jambi. Adapun tuntutan tersebut, di antaranya meminta menindak tegas oknum Kejari Tabjabtim.
- Mendesak Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, Jamwas, Komnas HAM untuk menindak tegas dan menginvestigasi tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi Kajari dan Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim.
- Meminta Kajati Provinsi Jambi untuk mengambil tindakan atas tindakan tidak humanis dan kesewenang-wenangan serta arogansi Kajari dan Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim supaya menghormati Praperadilan KPU Tanjabtim.
- Menuntut Kajari dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim agar menegakkan hukum secara profesional dan humanis dengan menegakkan prosedur hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang serta melanggar HAM. (Tr01)
