BERITA HUKRIM – Terlibat dan di buktikan bersalah Eks anggota DPRD Palembang ini di jatuhkan hukuman pidana mati. Di susul, 4 orang rekannya juga bernasib sama.
Sebagaimana di ketahui, Lima dari enam terdakwa dengan perkara kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kg dan 21 ribu pil ekstasi, yang salah satunya Eks anggota DPRD di Palembang, Doni divonis hukuman mati.
Baca juga : Terbukti Korupsi Massal, 14 Mantan Anggota DPRD di Sumut Di vonis 4-5 Tahun Penjara
Kasus tersebut, menjerat terdakwa mantan anggota DPRD Palembang yakni Doni Cs, di jatuhi pidana mati.
Pembacaan vonis tersebut, di bacakan langsung oleh majelis hakim yang di ketuai Bongbongan Silaban, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/4/2021).
Identitas kelima terdakwa yang di vonis mati adalah Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman, dan Mulyadi.
Untuk di ketahui kronologi kejadian, bermula pada bulan September tahun 2020 di Jalan Riau, Puncak Sekuning, Kelurahan 26 Ilir D1 Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Sumsel.
Sebelum di tangkap petugas BNN Sumsel, aparat telah menerima laporan dari masyarakat, bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di sekitaran jalan tersebut.
Berita lain : Larangan Mudik Lebaran 2021, di Jambi Yang Bandel Disuruh Putar Balik
Setelah mengetahui target, petugas BNN Sumsel langsung menyergap beberapa terdakwa, dan langsung mengembangkan kasus tersebut.
Sehingga dari perkembangan kasus tersebut, di dapatlah enam orang terdakwa. Di mana salah satunya, adalah mantan anggota DPRD Kota Palembang Doni, SH.
Sumber : sumselupdate.com