SAROLANGUN – Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Sarolangun dengan agenda penyampaian laporan pansus dan penandatanganan persetujuan bersama terhadap 4 ranperda.
Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (24/6) rapat terkait 3 Ranperda propemperda dan 1 Ranperda diluar propemperda Kabupaten Sarolangun tahun 2020.
Tiga ranperda dalam propemperda tersebut Ranperda tentang pajak daerah, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 03 tahun 2010 tentang retribusi pasar grosir, dan atau pertokoan, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Serta satu ranperda diluar propemperda yakni Ranperda tentang perubahan perda nomor 04 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE didampingi Wakil Ketua I Aang Purnama, SE, Wakil Ketua II Syahrial Gunawan serta dihadiri para anggota DPRD Sarolangun.
Berita Terkait : DPRD Sarolangun Gelar Paripurna Pandangan Fraksi 4 Ranperda
Usai membuka sidang paripurna, pimpinan sidang Tontawi Jauhari menanyakan ke forum siapa juru bicara pansus untukvmenyampaikan laporan dalam rapat paripurna tersebut.
Juru bicara Pansus I Drs Fahrul Rozi, M. Si, Juru bicara Pansus II Ir H Suherman dan Juru bicara Pansus III Yusuf Helmi.
Setelah disampaikan oleh pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Sarolangun, ranperda tersebut telah dibahas tersebut dan memasuki tahapan penandatangan persetujuan bersama untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
“Kami sampaikan dalam kesempatan ini, Ranperda perubahan RPJMD ini adalah diluar propemperda, untuk membahas pansus I DPRD Sarolangun telah membahas secara mendalam, mencari masukan dengan Stakeholder dan membandingkan dengan daerah lain serta mencermati jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi,” katanya.