Pengusaha dan Manager Ditahan Polisi, Ternyata Pabrik Digembok

SUMUT – Tragedi yang menelan puluhan pekerja di pabrik korek api atau mancis, menjadi sorotan nasional. Selain menelan korban jiwa, kejadian ini kemudian menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan kronologi kejadian kebakaran pada Jumat (21/06/2019) siang.

Penelusuran awak media, pabrik mancis yang terletak di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mendapati informasi mengejutkan. Berikut penelusuran yang berhasil dirangkum.

Legalitas

Pertanyaan terkait legalitas pabrik yang memperkerjakan mayoritas dari warga setempat ini, ternyata menjadikan rumah pribadi. Pabrik yang memiliki pekerja dari para wanita dan Ibu Rumah Tangga ini, juga tidak memiliki izin.

Memiliki resiko ledakan dan kebakaran seperti kejadian ini, menjadi bukti bahwa pabrik dilansir Suara Reformasi tidak memiliki keamanan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bukan hanya itu diketahui bahwa Home Industry yang beroperasi sejak beberapa tahun ini disebut warga tidak memiliki izin yang jelas.

“Rumah tersebut sudah dikontrakkan kepada salah seorang WNI Etnis Tionghoa, Penduduk asal Kota Medan. Kemudian rumah tersebut, dibuat usaha pemasangan kepala/pematik mancis, yang diperkirakan sudah beroperasi selama 8 tahun,” ungkap Hadi Ilham, warga sekitar pabrik.

Hadi menegaskan, warga meminta kepada Camat dan Kepala Desa Sambirejo Kecamatan Binjai harus bertanggung jawab terhadap keberadaan Pabrik Mancis Ilegal tersebut.

“Dari mana asal usul usaha mendirikan pabrik itu dan kenapa bisa beroperasi sementara plank nama perusahan dan PT pabrik tersebut berasal tidak ada sama sekali,” sambungnya.

Secara terpisah, Sekdakab Langkat dr Indra Salahdin saat dihubungi mengatakan, kalau di Pemkab, usaha perakitan pemasangan pematik mancis itu belum pernah memohonkan izin berusaha.

“Kalau izin tidak ada, tapi kalau home industri, bisa ditanyakan kepada Camat,” sebutnya singkat.

Pengawas Disnaker Sumut UPT I Medan-Binjai-Langkat Mahipal Nainggolan mengatakan hal senada. Bilangnya, pabrik mancis ini beroperasi tanpa izin alias ilegal.

“Belum ada izin dari perangkat daerah, belum ada laporan dari perangkat daerah. Pengusaha akan dipanggil terkait hal ini,” katanya di lokasi kejadian sebagaimana dilansir Tribunnews.

Pintu Tertutup Rapat

Pertanyaan terkait kronologi kejadian yang bisa menelan jiwa para pekerja, juga menjadi sorotan. Kenapa 30 korban tak bisa keluar? Atau, bagaimana pekerja bisa terjebak?

Seorang mantan pekerja pabrik mancis mengatakan, mereka bekerja merakit mancis, seperti memasang batu mancis, dan mengisi cairan gas mancis.

Saat bekerja, katanya, pintu pabrik dikunci untuk mengantisipasi pencurian oleh pekerja.

“Aku pernah kerja di sini, ini lihat saudara saya kerja sini. Saya sudah lama berhenti. Dulu saya kerjanya masang batu mancis, kalau kerja semua pintu memang ditutup, paling dari satu belakang aja kalau keluar masuk,” katanya.

Korban selamat, Pipit (29) mengatakan bahwa ia bisa selamat karena keluar lewat pintu belakang, tujuannya hendak makan siang. Katanya pintu lainnya ditutup dikunci, seperti biasa.

“Tadi saya keluar dari belakang, karena mau makan siang, cuma itu pintu keluarnya. Saya tadi lari-lari mau nyari kawan-kawan saya, ada tiga yang selamat. Kami keluar dari pintu belakang. Lainnya habis kawan saya terjebak di dalam, terkunci,” ungkapnya.

Tertutupnya pabrik ini juga diungkapkan warga. Hal ini disebutkan terkait legalitas pabrik.

“Ilegal ini pabriknya. Orang itu dikunci di dalam kalau sedang kerja. Enggak bisa asal keluar masuk,” ungkap warga sekitar.

Polisi sendiri, sudah menahan pengusaha pabrik, Burhan (37) warga Jalan Bintang Terang Nomor 20 Dusun XV Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Tak hanya itu, Lismawarni (43) manager pabrik juga ikut Burhan dalam menjalani pemeriksaan.

Berita Sebelumnya : Pabrik Mancis Terbakar, Pekerja Terjebak, 29 Tewas

“Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif,” ungkap Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto sebagaimana dilansir MetroLangkat. (Erw)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube