TANJABBAR – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melaksanakan rapat paripurna Internal, dalam rangka penyampaian nota pengantar/penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), oleh Bapemperda, Senin (06/07/2020).
Selain itu DPRD gelar rapat Paripurna Internal ini, juga penyampaian laporan hasil reses anggota dewan, masa persidangan ketiga.
Baca juga : Jalan Jambi Sarolangun Macet, Ratusan Mobil Mengular di Matagual
Rapat Paripurna Internal yang dipimpin Wakil Ketua dewan Tanjabbar H. Muh Sjafril Simamora, SH membahas terkait usulan Raperda dewan, dan pembahasan hasil reses wakil rakyat ini.
Sjafril Simamora menyebutkan bahwa rapat Raperda usulan DPRD ini, membahas tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan penyelenggaraan kesejahteraan teraan lanjut usia.
“Dalam Raperda usulan DPRD ini, juga membahas Raperda terkait dengan pencegahan, dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.” Ujarnya.
Dirinya menyebutkan bahwa dalam Raperda ini, juga penyampaian Raperda terkait dengan penyelenggaraan perpustakaan, dan perlindungan produk unggulan daerah.
“Ada 4 usulan Raperda DPRD ke 4 nya ini, akan kita bahas nantinya,” ungkapnya.
Lihat juga video : Klik Disini
Selain itu, juga rapat paripurna kali ini juga membahas laporan agenda penyampaian hasil reses, anggota DPRD Tanjabbar masa persidangan ketiga.
“Ada juga nantinya rapat terkait agenda reses anggota DPRD, dan kemudian ada memberikan penjelasan dan keterangan atau naskah akademik. Serta daftar nama pengusul Raperda,” tutupnya. (hry)
