MERANGIN – Jadi sorotan pembukaan lahan di Desa Langling, usai tanah melimpah ke jalan lintas, kini perijinan jadi sorotan. Pengembang tebang pohon terancam denda atau pidana.
Sebelumnya, Kades Langling mengaku tidak mendapatkan laporan terkait perijinan pembukaan lahan. Kini, persoalan lain muncul, terutama dugaan penghilangan aset daerah.
“Problem yang lagi viral, tanah yang dari pengembang ke bahu jalan, jadi ini sangat kami sayangkan,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Syafrani, Senin (3/3/2025).
Kanceng, panggilan akrab Syafrani mengatakan belum menerima SPPL dari perijinan, bahkan mempertanyakan apakah pengembang memiliki ijin.
“Apakah mereka ini berizin atau tidak kami juga belum paham. Seharusnya sebelum mereka buka lahan itu mereka harus mengurus perizinan, PBG-nya, SPPL dan kesesuaian ruang,” katanya.
Akibat syarat-syarat tak terpenuhi itu, kini merugikan masyarakat terutama saat hujan meningkat belakangan ini.
“Tanah itu berserakan di sepanjang jalan dan bisa menimbulkan akibat kecelakaan nah kalau tuntutan daripada kecelakaan ini juga nanti bisa larinya kebidanan ada,” katanya.
Sementara soal sorotan publik pada pemotongan pohon Mahoni yang diduga dilakukan pengembang, Kanceng mengingatkan akan dampaknya.
“Sebenarnya pengembang sah-sah saja untuk memangkas tapi perlu izin daripada Dinas Lingkungan Hidup. Karena semua yang ditanam oleh pendahulu kita itu itu aset daripada daerah. Jadi tidak sembarangan boleh ditebang,” paparnya.
Karena itu, DLH akan menelisik, apakah ada penebangan dari pada aset Kabupaten Merangin. Jika ada, DLH akan membuat laporan, pengaduan.
“Kalau memang itu aset daripada daerah bisa pidana gitu. Kan itu ada konsekuensinya itu kan aset milik orang banyak milik masyarakat banyak. Sebagaimana kita ketahui, itu kan untuk penghijauan kota dan keindahan kota,” pungkasnya.
Terkait hal ini, Revi pengembang pembukaan lahan itu mempertanyakan siapa yang menanam pohon Mahoni itu.
Disinggung soal sanksi, Revi enggan menjawabnya, sebaliknya Ia mempertanyakan terkait pohon itu.
“Adakah saksinya pemerintah yang menanam. Sampai pidana segala macam, kan aneh,” katanya.
