Ditpolair Amankan Dua Orang Tersangka Penyeludupan Lobster Di Jambi

JAMBI– Dua tersangka penyeludup Lobster berhasil di amankan Ditpolair Polda Jambi Minggu (5/8/2018). Kedua tersangka AP dan RX merupakan warga Lembur Luar dan Parit Janda Kabupaten Tanjungjabung Timur, yang bekerja sebagai penarik pompong.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa melihat satu unit kapal tradisional masyarakat jenis pompong membawa kotak (boks) bewarna hitam di perairan Muara Lagan Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Berbekal informasi tersebut, lantas petugas melakukan pengejaran ke lokasi itu, alhasil petugas menemukan ciri-ciri pompong yang dimaksud.

Namun, ketika petugas hendak mendekati pompong tersebut, sejumlah pelaku lain yang menggunakan sebo kabur menggunakan speedboot lain.

Tak mau kehilangan buruan, petugas dengan cekatan langsung mengamankan AP dan RX dan 18 boks dari pompong tersebut.

Dir Polair Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi menjelaskan pelaku melaksanakan kegiatannya dengan modus operandi memindahkan belasan boks berisikan benih baby lobster tersebut dari atas pompong ke speedboot yang telah menunggu.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan satu unit pompong, 18 boks benih baby lobster jenis pasir dengan jumlah 89,850 ekor dan dua boks benih baby lobster jenis mutiara dengan total 3,385 ekor.

“Dari kegiatan mereka ini, kita berhasil mengamankan kerugian negara sebesar 14,095 M. Dengan rincian benih baby lobster jenis pasir 89,460 ekor x Rp 150.000= Rp 13,419 M lalu untuk benih baby lobster jenis mutiara 3,385 ekor x Rp 200.000= 676 juta”terangnya

Fauzi menambahkan, dari keterangan sementara kedua pelaku telah melaksanakan kegiatan seperti ini sebanyak empat kali. Pelaku merupakan kurir yang mendapatkan imbalan sebesar Rp. 300 ribu hingga Rp. 700 ribu per sekali kegiatan.

“Kedua pelaku hingga saat ini tidak mengetahui siapa orang yang memesan. Mereka di telpon dari Jambi untuk membawa boks tersebut ke wilayah batas ambang perairan Tanjabtim,” katanya. Senin (6/8/18).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 88 Undang-Undang RI No. 45 tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang perikanan, dimana tersangka akan diancam dengan kurungan penjara selama 6 tahun atau denda sebesar 1,5 M. (NRS)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033