Ditinggal Istri Jadi TKI, Heru Gasak 2 Anak Kandungnya

BERITA VIRAL – Entah apa yang merasuki Heru, seorang pria kesepian yang ditinggal oleh istrinya jadi TKI di luar negeri Ia tega gasak dua anak kandungnya, sebagai pemuas nafsu birahinya.
Bahkan Heru juga mengaku, sejak ditinggal Istrinya jadi TKI, Ia begitu tergoda hingga memancing nafsu birahinya, hingga gasak dua anak kandungnya yang masih dibawah umur.

Seperti yang dilakukan seorang bapak bernama Heru Suroso, warga Kampung Megu Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang Banten. Betapa tidak, Heru tega mencabuli dua anaknya sendiri.

Baca juga : Ditinggal Kabur Istri, Firman Gantung Diri Setelah Beli Bubur

Bukannya melindungi layaknya ayah bertanggung jawab, Heru justru mencabuli dua anaknya yang masing-masing, masih di bawah umur.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad membenarkan kasus pencabulan terhadap anak itu, Minggu (25/10/2020) dilansir dari Suara.com.

“Iya benar kami sudah menangkap HS (Heru Suroso), terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Korbannya anaknya sendiri,” ujar Agus, melalui sambungan telepon.

Agus juga menjelaskan, pelaku memiliki dua anak, dimana yang pertama berusia 7 tahun. Kemudian yang kedua, baru berusia 4 tahun.

Anak yang pertama, telah disetubuhi oleh pelaku.

Entah apa yang ada di otak pelaku, Ia juga menjadikan anaknya yang kedua, menjadi sasaran nafsu birahinya.

“Anak pertama itu disetubuhi oleh pelaku. Kemudian, yang kedua dicabuli,” ucap Agus.

“Pengakuan pelaku melakukan hal itu dua sampai tiga kali kepada anaknya,” sambungnya.

Dari keterangannya, Agus menuturkan bahwa pelaku tidak kuat menahan hawa nafsunya, karena ditinggalkan istri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Dimana istri Agus, menjadi TKI sudah cukup lama.

“Motif pelaku melakukan hal itu kepada anaknya, karena ditinggalkan istrinya kerja di luar negeri. Sampai saat ini yang bersangkutan, kami terus lakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Polisi menjerat Heru dalam Pasal 81, dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

“Iya perbuatannya itu masuk dalam pasal 81 dan, atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tuturnya.

“Soal itu (rilis ungkap kasus) masih menunggu perintah. Yang jelas, pelaku terus dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Kasus Terungkap

Kasus pencabulan anak dibawah umur, yang dilakukan Heru terungkap saat adanya laporan yang masuk ke Polresta Tangerang, pada tanggal 9 September lalu.

Karena ada laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya, Heru berhasil diringkus aparat Reserse Kriminal Unit PPA di kediamannya Kampung Megu, RT 002 RW 001, pekan lalu.

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033