Dilanda Covid-19, Janda di Tanjabbar Meningkat

TANJABBAR – Dilanda Covid-19, akhir-akhir ini jumlah Janda di Kabupaten Tanjabbar semakin meningkat. Bahkan banyak yang masih usia muda.

Angka pengajuan gugatan cerai, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) meningkat, sejak pandemi Covid-19 melanda pada bulan Maret 2020 lalu.

Baca juga : Besok, Bantuan Covid-19 Dari Pemprov Akan Diserahkan ke Merangin

Itu artinya, sejak dilanda Covid-19 ini, jumlah Janda di Kabupaten Tanjabbar meningkat.

Hal itu sampai ketua Pengadilan agama Imam Masduqi, S,Ag, melalui Juru bicara Pengadilan agama Kuala Tungkal Wisri S.a.g pada Selasa (2/6/20).

Ia menyebutkan bahwa, angka perceraian meningkat 50 persen, dari sebelum pandemi covid-19 melanda.

“Biasanya kita melayanin perkara perceraian ini, dari 15 paling tinggi 20. Sejak Pandemi, meningkat menjadi 30 perkara.” Ujar Wisri.

Ia juga mengatakan, jumlah perkara yang ditanganin pengadilan agama Kuala Tungkal, terhitung dari Januari hingga Mei 2020 berjumlah 452 kasus gugatan cerai.

“Yang paling banyak cerai gugat berjumlah 148 kasus, terhitung dari Januari hingga Mei.” Katanya lagi..

Tak hanya itu, dirinya juga menerangkan bahwa meningkatnya angka perceraian di Tanjabbar ini, disebabkan oleh faktor ekonomi yang menurun.

“Rata-rata yang mengajukan gugat cerai perempuan muda berumur 27 tahun,” sebutnya.

Lihat juga video : Kecelakaan Beruntun 4 Unit Mobil

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa dengan adanya wabah penyakit, membuat Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tanjabbar, tetap melakukan pembatasan bagi warga yang akan hendak mengajukan gugatan perceraian.

“Kami ada layanan online dan manual. Kita tetap membatasi, setiap hari kami hanya menerima 10 pengajuan perkara,” timpalnya.  (Hry)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033