Bejat.. Ayah di Sarolangun Cabuli Anak Kandung Sendiri

SAROLANGUN – Entah setan Apa yang merasuki Heri Bin Mat, seorang ayah di Sarolangun tega cabuli anak kandungnya sendiri, bahkan ia mengancam akan bunuh korban kalau tidak diikuti.

Seorang ayah di Sarolangun tersebut, berprofesi sebagai sopir, tega mencabuli anak kandungnya sendiri bernama Bunga (nama samaran), yang masih dibawah umur.

Baca juga : Besok, Bantuan Covid-19 Dari Pemprov Akan Diserahkan ke Merangin

Dikatakan Unit IDIK I Sat Resrkrim AIPDA ROMI S, Polsek Singkut awal kejadiannya yakni, pada hari Kamis (14/05) lalu. Kala itu bunga sedang tertidur pulas di dalam kamarnya, yang berada di Desa Simpang Nibung Kecamatan Singkut.

Kemudian Heri yang tak lain adalah ayahnya sendiri, mendekati bunga. Korban pun terbangun dan melihat tersangka.

Naasnya, saat itu tersangka langsung menyuruh diam dan mengancam akan membunuh korban. Tak ayal, Bunga pun hanya bisa pasrah, karena takut akan dibunuh.

“Dam kau, kalau dak diam nanti kau dengan Mak kau ku bunuh.” Katanya, Selasa (02/06/2020).

Selanjutnya, tersangka menciumi korban, dan meremas payudara korban. Serta menurunkan celana dan cv korban sebatas paha. Lalu dengan menggunakan tangan kanannya, pelaku menyentuh kemaluan korban dan menggesek-gesekannya.

“Tangannya kemudian tersangka memasukkan jari-jari tangannya, kedalam kemaluan korban. Kemudian mengeluar masukkan jarinya tersebut, kedalam kemaluan korban. Lalu tersangka membuka menurunkan celana dan celana dalamnya. Serta menarik tangan kiri korban diarahkan ke kemaluannya. Hingga menyentuh kemaluan tersangka lalu, Tersangka mengarahkan tangan korban tersebut bergerak turun naik.” Jelasnya.

Kerap Kali Dilakukan

Tak hanya itu, dari keterangan pihak kepolisian, tersangka juga mengaku sering kali melakukan perbuatan bejatnya. Sejak Bunga duduk di kelas 6 SD, tahun 2018 lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lihat juga video : Kecelakaan Beruntun 4 Unit Mobil

Sebagaimana diketahui, pelaku dikenakan ancaman hukuman, pidana dengan penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Selain itu, juga dikenakan denda paling banyak Rp. 5000.000.000,- (Lima
Miliyar Rupiah). (Ajk)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033