Dihadiri Ratusan Warga, Ini 3 Bahasan Penyuluhan Hukum

SAROLANGUN – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sarolangun, kembali melaksanakan penyuluhan hukum. Kegiatan itu mengangkat tema “Program kegiatan gerakan aksi nasional hak asasi manusia” berlangsung di Desa Pasar, Kecamatan Singkut .

Narasumber yang hadir Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sarolangun, Ahmad Nasri SH didampingi Kasubag Bamkumda HAM, Syahroni SH termasuk dari pihak Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Dari rangkaian acara membahas Perkawinanan Siri dan akibat hukumnya ditinjau dari Undang Undang No 1 tahun 1974.

Dilanjutkan penjelasan perkara pidana umum tahun 2016 yang terdiri orang dan harta benda (OHARDA), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Selain itu para peserta yang hadir juga diberikan penjelasan latar belakang UU ITE dan manfaat dari UU No 11 tahun 2008.

Kabag Hukum Setda Sarolangun Ahmad Nasri SH berharap, dengan adanya penyuluhan hukum program kegiatan Hak Asasi Manusia tahun 2017, kiranya masyarakat akan lebih paham dan jelas tentang kegiatan ini

“Terutama saran pengunaan media elektronik. Manfaatkan sosial media untuk berbagi informasi yang positip,” kata Ahmad Nasri SH

Dilanjutkannya kembali, dalam mempergunakan sarana informasi elektronik untuk kepentingan yang tidak melangar hukum, “Bijak dan manfaat dalam menjaga pergaulan pada media elektronik,” ungkapnya

Sementara itu Pjs Kades Pasar, RA Fatimah S.AP dalam kata sambutannya mengucapkan terima kasih dengan kegiatan yang berlangsung di wilayah yang dipimpinnya.

“Desa Pasar Kecamatan Singkut mendapat kehormatan menjadi tempat berlangsungnya acara ini “Dalam Kegiatan Program Gerakan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2017 tingkat Kecamatan Singkut,” pungkasnya.

Pantauan awak media dilapangan, ratusan warga beserta aparatur desa terus bersemangat mengikuti penjelasan dari narasumber dari pihak Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri Sarolangun. (Rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *