Diduga BPKSDMD Sudah Memperingatkan Fajarman, Tapi Malah Dimarahi?

BERITA MERANGIN – Dugaan pelanggaran Kode Etik ASN, diduga BPKSDMD sudah memperingatkan Fajarman, namun Sekda Merangin itu malah marah. Benarkah demikian?

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah memberi peringatan, kemudian meminta klarifikasi pada Sekda Merangin, Fajarman atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN..

Gubernur Jambi, Al Haris pun diminta untuk memberikan sanksi pada Sekda Merangin.

Seiring itu, sorotan pun muncul peranan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin.

“Sebelumnya sudah diperingatkan. Tapi Sekda malah marah-marah. Akhirnya, BKPSDMD tak berani lagi mengingatkan,” sebut sumber pada media ini.

Mengkonfirmasi hal ini, Kepala BKPSDMD, Ferdi Firdaus tak menjawabnya. Ferdi mengaku tengah dalam perjalanan dinas ke Jambi, dan meminta waktu.

“Tunggu saya pulang, Senin ya,” singkatnya.

Sementara Sekda Merangin, Fajarman membantahnya. Katanya, sosialisasi terkait ASN belum dilakukan.

“Aturan itu belum kita sosialisasikan. Karena aturan itu baru, SKB 3 Menteri,” katanya.

Namun dalam klarifikasi tersebut, KASN justru mengunakan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 20 tahun 2023 bukan SKB 3 Menteri.

Baca Juga : Sekda Merangin Fajarman Diminta Klarifikasi KASN, Terkait Baliho?

Sementara disinggung soal dugaan teguran BKPSDMD, Fajarman menolaknya.

“Oi tidak ada tu. Saya tidak pernah marah-marah tu,” katanya pada DinamikaJambi.com

Bantahan juga disampaikan Fajarman soal klarifikasi KASN. Awalnya Ia mempertanyakan sumbernya, hingga akhirnya menjawabnya.

“Bukan kemaren, dijadwalkan ulang,” katanya.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page