Sekda Merangin Fajarman Diminta Klarifikasi KASN, Terkait Baliho?

MERANGIN – Beredar salinan surat Sekda Merangin, Fajarman diminta klarifikasi KASN, Selasa 19 Maret 2024. Diduga, klarifikasi itu atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Prilaku ASN.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta klarifikasi ini sudah menyebar luas dikalangan ASN dan masyarakat.

Kuat dugaan, hal ini berkaitan dengan baliho Fajarman yang tak lain Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin. Masih aktif jadi sekda, baliho Fajarman itu bertuliskan UNTUK MERANGIN 2024 dan menyebar dipenjuru wilayah di Merangin.

Baca Juga : 2 Kali Sekda Merangin Dipanggil Polisi Terkait PPPK Guru

Baca Juga : Kebelet Jadi Bupati Merangin, Sekda Fajarman Tebar Baliho

KASN meminta klarifikasi Fajarman berikut BKPSDMD serta Inspektorat melalui daring hari ini, Selasa (19/3/2024) pukul 09.00 Wib.

Ferdi Firdaus, Kepala BKSDM Kabupaten Merangin belum menjawab konfirmasi media ini.

Terpisah Devi Marantika, Kepala Inspektorat saat dikonfirmasi mengakui besok ada jadwal zoom meeting klarifikasi.

“Wls… Kabarnya Iyo… Sayo LG Ado kegiatan di Bogor…” kata Devi menjawab lewat pesan WhatsApp.

Meski demikian, Devi telah menginstruksikan salah satu inspektur yang akan mendampingi zoom meeting.

“Belum ABG cek … Yg mewakili Pak Arif,” balasnya lagi.

Dari surat klarifikasi dari KSN, setidaknya ada empat poin penting yang dikirimkan untuk klarifikasi yang bakal dilakukan Selasa besok. Berikut bunyi suratnya.

  1. Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN yang dilakukan oleh Sdr. Ir. Fajarman, M. Sc., jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin.
  2. Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa KASN berwenang meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
  3. Berdasarkan Pasal 70 ayat (3), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini.
  4. Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara untuk hadir dan menugaskan Inspektur dan Kepala BKD Kabupaten Merangin serta Sdr. Ir. Fajarman, M. Sc. agar dapat hadir pada kegiatan klarifikasi yang pelaksanaannya dilakukan pada:

Sebelumnya, warga Merangin risih dan antipati pada baliho Fajarman. Masih aktif sebagai sekda, baliho Fajarman terang-terangan terpasang di berbagai tempat, baik di desa bahkan ditengah kota.

“Sebagai pucuk pimpinan ASN, ini menjadi contoh buruk. Seharusnya Fajarman memberikan contoh, mundur dulu dari jabatan. Ini terlihat nafsu kekuasaan, tapi tidak sadar masih aktif sebagai sekda. Apa ngak mikir aturan?,” kecam Junet, warga Merangin.

Baca Juga : Fajarman Pensiun Dini Demi Pilbup Merangin, Siapkan Wakil

Sekda Fajarman sendiri sudah berniat maju di Pilbup Merangin 2024. Namun sayangnya, hingga Maret 2024, Ia masih aktif menjadi Sekda Merangin

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page