SAROLANGUN – Sat Narkoba Polres Sarolangun, tampaknya terus mempersempit ruang gerak jaringan barang haram, narkoba. Buktinya, Selasa (12/12/17) sekira pukul 15.15 Wib, personil Sat Narkoba kembali menyergap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana SIK M.AP melalui Kabag Ops, Kompol Agus Saleh membenarkan penangkapan pria berinisial DA berikut Barang Bukti (BB) berupa narkotika jenis Shabu.
Bilang Agus, kronologis penangkapan terhadap pelaku DA di SPBU Singkut, Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, sekira pukul 13.30 Wib, sebenarnya sudah dalam intaian petugas.
Sebelumnya, Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada 2 orang hendak mengambil barang jenis Shabu-shabu ke Surolangun, Kabupaten Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Petugas yang bergerak, sudah berpapasan dengan 2 tersangka yang mengunakan kendaraan roda dua merek Honda di Simpang Singkut V.
Petugas yang membuntuti tersangka, mengikuti kendaraan yang masuk SPBU namun dengan berlawanan arah masuk dari pintu keluar. Pada saat pelaku turun dari motor hendak membuka jok motor miliknya, dengan sigap petugas langsung begerak keluar dari mobil menuju ke arah pelaku.
Namun pada saat hendak ditangkap salah satu teman pelaku yang membawa motor, melemparkan kendaraan tersebut langsung melarikan diri.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Tony Ardian LT SH yang turun langsung, mengeledah tersangka. Benar saja, pengeledahan yang disaksikan warga itu, petugas berhasil menemukan 1 buah plastik kecil bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih bening.
“Diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di kantong depan sebelah kiri pelaku,” jelas Kompol Agus Saleh.
Pelaku bersama BB langsung dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku, berupa 1 klip plastik berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis shabu dgn berat bruto 0.71 gram.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Rul)
