TANJABBAR- Polres Tanjabbar berhasil mengamankan seorang buruh bangunan, yang diketahui nekat mencuri dengan membobol rumah warga karena judi online.
Diketahui, rumah seorang korban yang dibobol yakni bernama HJ. Rugayah (56), warga jalan Hidayah RT 016 Kelurahan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar.
Tak tanggung-tanggung, pelaku berhasil menggondol sejumlah uang sebesar Rp. 50 juta, dan 15 mayam emas.
Pemuda ini nekat melakukan pencurian menggunakan alat sebuah pahat, dengan cara membobol dan merusak plafon rumah korban yang terbuat dari GRC.
Baca juga : Demi Judi Online, Buruh di Tanjabbar Nekat Curi Emas
Setelah, berhasil menjalankan aksinya dengan masuk ke rumah korban, pelaku kemudian mengondol barang barang berharga milik korban dan dibawah kabur.
Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro SIK MH, membenarkan hal itu dan pihaknya telah berhasil membekuk pelaku berinisial AY(31), yang tak lain merupakan seorang buruh bangunan warga desa Terjun Gajah Kecamatan Betara.
“Pelaku ini sudah kita amankan di rumahnya sendiri,” Ujar Kapolres saat prees riless. Selasa (3/3/20).
Kapolres mengungkapkan, pelaku ini selain sebagai kuli bangunan, juga seorang pencandu judi online.
“Uang hasil pencurian ini, dibuat pelaku untuk judi online.” Bebernya.
Kata dia, pelaku diketahui telah melakukan aksi tindak pidana ini sebanyak dua kali. Dengan korban dan rumah yang sama.
“Modus operandinya dia memanfaatkan hari jumat, jadi saat orang melaksanakan kegiatan jumatan. Waktu itu lah pelaku melancarkan aksinya, dengan mengunakan alat sebuah pahat merusak rumah korban.” Terang Guntur.
“Barang bukti yang dicuri pelaku ini, ada emas kurang lebih lebih 15 mayam, uang senilai Rp. 150 juta, dan beberapa uang lama.” Sebutnya.
Kapolres menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran, terkait dengan uang tunai nya sudah habis digunakan untuk permainan judi online.
Lihat IG Dinamika Jambi : Klik Disini
“Kita lihat dari riwayat transaksi rekening yang bersangkutan, memang digunakan untuk kegiatan judi online dan sudah habis, melebihi dari uang yang diambil kurang lebih Rp.60 juta.” Paparnya.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 180.000.000.
Barang Bukti
Ada pun Barang bukti, yang berhasil di aman dari tangan pelaku berupa sejumlah uang Rp. 51,700, Satu lembar uang pecahan rp.50.000, 12 lembar uang pecahan, 1 lembar uang pecahan 500, Uang sejumlah 22 SR riyal Saudi
1 lembar uang pecahan 10 riyal, 1 lembar uang pecahan 5 riyal, 7 lembar uang pecahan 1 riyal, Uang sejumlah 1 MYR (Satu) ringgit Malaysia, 7 buah dompet kecil, 1 lembar bukti pembelian emas seharga 33.600.000, 1 lembar bukti pembelian emas seharga 25.500.000, 1 buah kalung emas, 1 buah liontin emas, 7 buah gelang emas, 4 pasang anting anting, 10 buah cincin,1 buah kotak kecil warna kuning dan 1 buah pahat besi.
“Pelaku ini dikenakan pasal 363 ayat 1.2 dan 5 ancaman nya 7 tahun penjara dan ini adalah pelaku tunggal.” Tutupnya. (hry)
