Curi TBS Milik PSJ, Anggota DPRD Tanjabbar Dituntut 2,6 Tahun

TANJABBAR – Sidang Kasus terdakwa Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS), milik PT. Produk Sawitindo Jambi, terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat. Terlibat curi TBS Sawit milik PSJ, anggota DPRD Tanjabbar dituntut 2,6 tahun penjara.

Kasus yang melibatkan Ketua Koperasi Plang Jaya Budi Azwar, yang juga anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), masuk dalam tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga : 13 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Dilantik Hari Ini, Berikut Nama-Namanya

Budi Azwar yang merupakan politisi Golkar DPRD Tanjung Jabung Barat, di tuntut 2,6 tahun penjara.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjabbar Arnol Saputra. Ia menyebutkan jika JPU menuntut terdakwa Budi Azwar, sang anggota DPRD Tanjabbar itu yang curi TBS dengan hukuman 2,6 tahun penjara.

” Ya, JPU telah memberikan tuntutan, Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,” Kata Arnold.

Tuntutan JPU

Ia menegaskan, sebelum memberikan tuntutan JPU, beberapa faktor yang memberatkan terdakwa. Yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, serta terdakwa juga merugikan PT PSJ sebesar Rp 292 juta.

“Terdakwa bertele-tele dan tidak mengakui perbuatannya, Ia juga tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat selaku pejabat negara,” Sebutnya.

Selain itu, kata Arnold faktor lainnya yang meringankan terdakwa yakni terdakwa berlaku sopan, pada saat persidangan.

Di ketahui, dalam dakwaan jaksa di jelaskan, Budi Azwar tersebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya. Di mana yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman, di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

Dalam dakwaan jaksa itu perintah Budi Azwar kepada para terpidana lainnya, untuk memanen sawit yang ada di lokasi. Kemudian untuk di jual keluar perusahaan.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Ketiga terdakwa divonis sebagaimana di atur dan di ancam pidana, dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP . Para terdakwa, juga di wajibkan  membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan, yang sudah di jalani ketiga terdakwa.

Vonis majelis hakim PN Kuala Tungkal itu, lebih ringan di bandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan. (hry)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033