BENGKULU – Seorang pria di Bengkulu berinisial RD nekat membawa kabur mantan pacar dua hari sebelum melangsungkan pernikahan. Akibatnya, sang mantan berinisial HE gagal menikah.
Selain membawa kabur calon pengantin, RD juga memeras keluarga mantan kekasihnya. Ia meminta tebusan puluhan juta rupiah agar HE dikembalikan kepada keluarganya.
Keluarga korban telah mentransfer uang kepada pelaku, namun janjinya untuk mengembalikan HE tak kunjung ditetapi.
Akhirnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Keluarga korban menceritakan bahwa HE sedianya melangsungkan pernikahan pada 10 Februari lalu. Namun dua hari sebelum acara pernikahan, HE dibawa kabur oleh RD ke Jambi,
RD yang merupakan warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu itu membawa kabur RD karena diduga tak rela mantan pacar menikah dengan pria lain.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani pihak Opsnal Jatanras Polda Bengkulu.
RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah dilakukan penahanan. Akibat perbuatannya, RD terancam pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Hal itu dikatakan Kanit Opsnal Jatanras Polda Bengkulu, AKP Andi Kadesma, saat dikonfirmasi di Mapolda Bengkulu, Kamis (21/2/2019).
Ia menjelaskan, ada 2 pasal yang menjerat RD yakni 332 ayat 1 tentang membawa lari perempuan dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman.
“Ya tersangka RD ini membawa lari dengan unsur pengancaman akan menyantet korban apabila melawan dan kabur. Dalam pasal 332 ayat 1 itu hukumannya 9 tahun penjaran. Sedangkan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan ancamannya 1 tahun penjara,” terang Andi Kadesma, sebagaimana dilansir Bengkuluekspress.com, Jumat (22/2/2019).
Ia mengatakan, tindakan RD menimbulkan rasa malu dari keluarga korban maupun calon mempelai laki-laki yang akan menikahi HE.
Pasalnya, mereka akan melangsungkan pernikahan pada 10 Februari 2019 lalu. Namun acara tersebut gagal karena HR, si mempelai wanita telah dibawa kabur mantan pacarnya, RD.
“Dalam kasus ini pihak keluarga korban tidak mau berdamai dan menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Oleh sebab itu RD sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan,” bebernya.
Sekadar diketahui, tersangka RD sendiri diamankan polisi setelah menyerahkan diri dengan membawa korban Herawati ke keluarganya di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu.
Karena kesal dan untuk menghindari amukan massa, RD diserahkan ayah korban ke Polsek Selebar untuk dibawa ke Polda Bengkulu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber : Pojoksatu.id
