Buyar, Resepsi Pernikahan di Kerinci Dibubarkan Petugas

BERITA KERINCI – Masih membandel lakukan aktivitas yang membuat kerumunan, resepsi pernikahan di Kerinci terpaksa dibubarkan petugas, Senin (19/10/2020).

Seperti yang terlihat di lapangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kerinci, terpaksa harus membubarkan acara pesta pernikahan salah seorang warga yang tengah berlangsung itu.

Baca juga : Baru Saja, Dewan dan Kapolsek Hentikan Pesta di Pamenang

Hal ini lantaran, tidak mengindahkan himbaun pemerintah dalam membatasi aktivitas keramaian, di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.

Tak ayal, salah satu warga yang masih membandel, terpaksa harus menerima tindakan dari Satpol-PP setempat.

Resepsi pernikahan yang digelar warga di Kerinci ini pun, langsung dibubarkan petugas setelah mendapat laporan dari salah satu warga.

Hajatan pesta pernikahan yang dibubarkan tersebut, berlangsung di Desa Kemantan Darat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci.

Kabid Trantib dan Linmas Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kerinci, Adlizar mengatakan pihaknya menerima laporan, ada warga yang menggelar acara pernikahan.

Dimana, acara tersebut membuat keramaian. Padahal, sudah dilarang untuk tidak melakukan interaksi banyak orang.

Tak ayal, acara pesta pernikahan di Kemantan Darat, Kecamatan Air Hangat Timur Kerinci ini pun terpaksa dibubarkan petugas.

“Setelah mendapat laporan, saya bersama dengan Kasi Ops langsung turun untuk berkoordinasi dengan yang punya hajatan,” ujar Adlizar.

Ditambahkan Adlizar, bersama pihak kecamatan dan tokoh masyarakat, mereka menghimbau pemilik pesta untuk menghentikan acara tersebut. Hal itu mengingat keramaian, yang dinilai dapat memperluas penyebaran Covid-19.

“Yang punya hajatan kooperatif. Begitu diimbau acara resepsi langsung berhenti,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mengeluarkan surat himbauan, untuk tidak melakukan aktivitas yang membuat keramaian terlebih dahulu.

Bilangnya, pembatasan ini terkait dengan semakin bertambahnya kasus positif Covid-19 di Kerinci, dan naiknya status dari zona kuning menjadi zona oranye.

Selain itu, dalam surat himbauan Pemkab Kerinci tersebut berisi ajakan kepada masyarakat, yang akan menggelar pesta pernikahan mulai tanggal 11 Oktober 2020, untuk menundanya terlebih dahulu.

Keterangan Pejabat Sekda

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kerinci, Asraf juga mengingatkan kepada masyarakat Kerinci, untuk mentaati aturan mengenai Covid-19 yang telah dibuat oleh pemerintah.

“Mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat Kerinci, untuk taat aturan. Silakan patuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Lihat juga video : Klik Disini

Ia juga meminta kepada seluruh elemen dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama mematuhi Protokol Covid-19. Serta mengingatkan warga sekitar, agar tidak membuat kegiatan mengumpulkan orang banyak.

“Akad nikah silakan, cukup syukuran sederhana saja di dalam rumah. kalau untuk sebagai wujud syukur kepada Allah SWT,” pungkasnya. (Jul)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033