Buat SIM Baru Bisa di Luar Domisili? Berikut Syarat dan Caranya

BERITA NASIONAL – Bagi para pengendara bermotor, Surat Izin Mengemudi merupakan hal yang terpenting. Akan tetapi, bisakah kita buat SIM Baru di luar domisili KTP ?

Melansir dari kompas.com, Adapun untuk membuat dokumen terkait, warga biasanya mendatangi kantor satuan penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) daerah. Lantas, bagaimana jika buat SIM baru di lakukan di luar daerah domisili?

Kasi SIM Ditlantas DIY Kompol Sugiyanto mengatakan, pembuatan atau perpanjangan dokumen itu, bisa di lakukan di Satpas mana pun. Akan tetapi, aturan ini hanya berlaku untuk pengurusan SIM A dan C.

Baca Juga : Simpan Sabu 42 Kg, Maharani CS Dituntut Hukuman Seumur Hidup

“Pembuatan maupun perpanjangan surat izin mengemudi A dan C bisa di lakukan di Satpas wilayah mana saja asalkan dokumen pendukung lengkap,” kata dia

Syarat dan Cara Buat SIM Baru

Menurut dia, aturan tersebut sudah berlaku sejak satu tahun yang lalu. Yang paling penting, jelas dia, warga yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.

Terkait syarat dan tata cara pembuatan dokumen mengemudi tersebut, Sugiyanto menyebut sama seperti biasanya, yaitu;

  1. Cukup usia sesuai dengan kategorinya, seperti SIM A 17 tahun, SIM B1 dan B II 20 tahun, SIM C dan D 17 tahun, serta Surat Izin Mengemudi umum 21 tahun.
  2. Pas foto ;
  3. Fotokopi KTP;

Untuk tata cara pembuatan Dokumen tersebut, warga harus mengikuti tata cara berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan di sertai fotokopi KTP dan pas photo;
  2. Mengikuti ujian Teori;
  3. Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis surat izin mengemudi yang di kehendaki;
  4. Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan di panggil untuk pembuatanya.

Lihat Juga :  Viral, 3 Pemuda Hina Satgas Covid-19, Di ciduk Polisi Malah Nangis

Bagi pemohon yang sudah melewati tahap di atas, maka harus melampirkan sejumlah dokumen seperti KTP yang sah, Fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan sehat rohani (psikologi), dan BIT SIM di lengkapi hasil uji simulator.

Sumber : Kompas.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033Email : Erwinpemburu48@gmail.comIkuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube