JAMBI – Pasca pengungkapan ratusan karton rokok diduga ilegal, bea cukai masih terkesan tertutup. Keterangan lebih lanjut pada kasus rokok yang diperkirakan bernilai hampir 6 Milyar, masih menunggu pemeriksaan pusat.
Sebelumnya, 703 karton rokok diduga ilegal yang berasal dari 11 unit mobil box dan dari gudang di Jalan Lingkar Barat II, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi diamankan polisi.
Pejabat berwenang di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi terkesan masih tertutup. Mereka belum bersedia memberikan keterangan terkait siapa pemiliknya.
Sikap terkesan tertutup otoritas yang berwenang ini menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi, mengingat hasil pengungkapan yang diduga menyalahi aturan pita cukai dan tembakau ini terbilang besar dan seperti terstruktur.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi (Bea Cukai Jambi), Ardiyatno melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cuka Jambi, Heri Sustanto mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh tim Pusat. Pasalnya, yang pertama kali menemukan di jalan lintas sumatera itu dari tim penindakan Bea Cukai Pusat.
“Kita (Bea Cukai Jambi) hanya diserahkan ke berita acara serah terima barang hasil penindakan,” bilangnya dilansir Serambi Jambi media sindikasi Dinamika Jambi
Barang hasil penindakannya diserahkan ke Bea Cukai Jambi, sementara untuk kasusnya sedang ditangani oleh tim pusat dan sekarang lagi diproses,
“Kemudian lagi digelar perkara sebenarnya kesalahan atau permasalahannya ada dimana dan salahnya dimana. Dan untuk Pita cukainya sedang dibawa ke laboratorium,” terangnya lagi.
Baca Juga : Ratusan Rokok Ilegal Merek Luffman Berhasil Diamankan TNI
Baca Juga : Diduga Ada Pengusaha Rokok Ilegal di Batanghari, Berikut Tempat Jualannya
Terkait 4 orang yang diamankan, Heri menjelaskan mereka terdiri dari kepala gudang, ada sopir, ada marketing dan ada staff administrasi di gudang.
Dari hasil penindakan kemarin, untuk jumlah keseluruhan rokok yang diamankan itu berjumlah 14.884.000 batang, dengan perkiraan nilai barang Rp. 5.953.600.000,- dan untuk perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 6.772.220.000,-
Baca Juga : Rokok Ilegal Tanpa Cukai Beredar Luas Di Tanjabbar
Saat ditanya apa sanksi atau ancaman terhadap 4 orang yang diamankan itu?
“Untuk sementara masih dalam proses penyelidikan. Jadi kita serahkan sama tim di pusat, apa itu nanti dilanjutkan atau gimana kita belum tau. Karena masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.
