Bobol ATM Sejumlah Nasabah di Jambi, Begini Modus Residivis Beraksi

JAMBI – Aksi pembobolan ATM berhasil diungkap Polsek Kotabaru. Pelaku ternyata, ‘pemain’ lama dalam kejahatan transaksi keuangan tersebut.

Penangkapan residivis pembobol ATM, Karel Adha (36) warga Perumahan Villa Kenali Blok P-15, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dibekuk tanpa perlawanan oleh tim Polsek Kota Baru beberapa hari lalu.

Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Aprianasdi, mengatakan pelaku tersebut dapat terungkap berkat laporan warga yakni Syahrialisman (50),warga RT 009, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

“LP / B- 584 / VIII / 2018 / SPKT III Sek Kota Baru tgl 24 Agustus 2018,” katanya, Kamis (20/9/2018)

Berita Lainnya : KPU Tanjabbar Tetapkan 392 Caleg Peserta Pemilu 2019

Menurutnya, saat itu korban akan melakukan transaksi di ATM. Datang seorang laki-laki tidak dikenal terus berdiri di dekat mesin ATM tersebut, dan kemudian memberikan Kartu ATM kepada korban. Kemudian, korban pergi ke ATM depan RS Abdul Manap untuk mengambil uang. Namun ATM tersebut tidak dapat di Proses.

“Lalu korban pulang kerumah. Namun sekitar pukul 20.25 Wib, pelapor menerima pesan singkat dari (SMS Banking bahwa uang sebesar Rp. 25 juta) yang menginformasikan adanya transaksi melalui rekening miliknya,” jelasnya.

Setelah, mendapat laporan tersebut polisi melakukan olah Tempat Kajdian Perakara dan identifikasi penyelidikan. Sehingga, setelah dapat diketahui identitas pelaku tersebut, barulah petugas memburu pelaku.

“Pelaku ini bekerja sebagai pedagang dan kita amankan dirumahnya tanpa adanya perlawanan,” ungkapnya.

Dari pengakuannya pelaku telah berulang kali melakukan aksi serupa, termasuk telah pernah menghuni Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Di Lampung. Pelaku yang diketahui lahir dan besar di Lubuk Linggau ini, memang ahli melakukan aksi dengan modus membantu korban di ATM.

“Penah di penjara di Lampung dengan kasus yang sama,” ungkapnya

Berikut lokasi yang jadi pernah dilakukan pembobolan yakni ATM di dekat Puri Mayang tepatnya di Jalan Serma Ishak Ahmad, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada Minggu Ke-2 Bulan Agustus 2018 bersama dengan rekannya yakni, Tomi yang masih DPO. Dari lokasi ini berhasil membawa Kartu ATM Bank BRI, dan Uang Tunai sebesar Rp. 2 juta. Ditempat ini pelaku dan DPO melakukan aksinya dua kali yakni pada Minggu Ke-1 Bulan Juli 2018, dan berhasil membawa Uang Tunai sebesar Rp. 1.200 ratus

Di tempat lain, pelaku juga melakukan aksinya bersama Tomi di ATM depan Toko Hidayatullah Sei Kambang pada Minggu Ke-2 Bulan Maret 2018, dan membawa Kartu ATM Bank BRI serta Uang Tunai sebesar Rp. 1.400.000

Ditempat lain lagi di ATM depan Toko Hidayatullah di Beringin pada Minggu Ke-2 Bulan Januari 2018 masih dengan pelaku yang sama dan dengan modus yang sama pula dengan barang bukti Kartu ATM Bank BRI serta Uang Tunai sebesar Rp. 700 ribu.

”Modusnya sama yakni dengan mengganjal ATM dengan korek api kayu. Dari tangan pelaku berhasil disita 3 ATM dan satu kendaraan Honda beat,” tandasnya

Pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan (komplotan dengan modus ganjal ATM), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page