BNN Batanghari Ringkus 1 Orang Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika

BATANGHARI – BNN Kabupaten Batanghari, kembali meringkus seorang yang di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, berinisial MR (33) yang beralamat di Rt 14 Kelurahan Muara Bulian Kecamatan Muara Bulian, Selasa (18/8/2021).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat pada BNN Batanghari, tentang adanya penyalahgunaan Narkotika dan juga sering terjadi jual beli sabu di rumah MR.

Baca juga : Ada Penyekatan, Mau Masuk ke Kota Jambi? Masyarakat Harus Tau Ini

Kepala BNNK Batanghari AKBP Zuhairi ST, saat menggelar pres rilis di kantor BNNK Batanghari. Ia mengungkapkan terduga MR saat di lakukan penggeledahan, tidak melakukan perlawanan dan kooperatif saat di mintai keterangan.

“Saat di gerebek oleh Tim Brantas BNN terdakwa ini, tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan barang bukti Bubuk Kristal, yang di duga kuat Narkotika Jenis Sabu-Sabu,” katanya, Rabu (18/08/2021).

Ia juga menambahkan, jika MR mendapatkan barang haram tersebut melalui saudara sepupunya, yang berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Saat ini kita juga tengah melakukan pencarian terhadap orang, yang memasok kepada MR,” tambahnya.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Dalam penggerebekan tersebut, pihak BNNK Batanghari mengamankan Bubuk Kristal, di duga narkotika jenis sabu seberat 0, 23 gram. Kemudian, 2 klip plastik kosong, pipet serta kaca yang di gunakan pelaku mengkonsumsi Narkoba.

Atas perbuatannya, terduga di kenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika, atau ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. (Tr02)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page