Berkas P21, Tapi Anggota DPRD Ini Menyandang Status Tahanan Kota

MUARO JAMBI – Akhirnya Kejaksaan Negeri Sengeti menetapkan Status Muhammad Jama’ah, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, resmi sebagai Tahanan Kota. Setelah sebelumnya, berkas penyidikan tersangka  P21 tahap pertama.

Tersangka diduga bersama 3 rekannya, terlibat dalam korupsi Dana Bantuan Sosial beberapa tahun lalu.

Fauzan, Kasi Pidana Khusus Kejari Sengeti, mengatakan, pihaknya memang sudah menerima berkas P21 M Jama’ah pada Kamis (15/2/2018) lalu. Setelah satu minggu, tersangka Jama’ah menjadi tahanan kota.

“Iya, penyerahan tersangka dan barang bukti, sudah kita terima, dan saat ini tersangka Jama’ah menjadi tahanan kota,” sebutnya.

Dijelaskan Fauzan, alasan Jama’ah menjadi tahanan kota, lantaran terbenturnya waktu pemeriksaan pada saat pelimpahan berkas P21-nya ke pihak Kejari Sengeti. Berkas baru diterima pada sore hari.

“Sehingga pihak Lembaga Permasyarakatan Kelas 2A Jambi tidak dapat menerima tersangka pada saat itu. Karena pemeriksaan tersangka berjalan hingga malam harinya,” bilang Fauzan.

Selain itu Fauzan juga mengatakan, setelah pelimpahan tahap II ini, selanjutnya tersangka M Jama’ah tinggal menunggu proses pelimpahan ke tingkat pengadilan. Agar secepatnya dapat disidangkan di Pengadilan Tipikor.

“Kemungkinan, pelimpahan kepengadilannya, akan kita limpahkan pada awal awal bulan maret ini,” pungkasnya. (Din)

You cannot copy content of this page