JAMBI – Nasib malang menimpa remaja DF alias FR (14) warga Jalan Penerangan Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, yang bersetatus bekas pelajar. Yang diperkosa oleh Bambang (20), warga Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Kotabaru Jambi.
Kejadian ini bermula saat pelaku mengajak DF bersilaturrahmi lebaran kerumah rekannya, yang berlokasi di Perumahan di wilayah Jerambah Bolong Kecamatan Paal Merah. Melalui pesan singkat di jejaring sosial Facebook milik korban. Sesampainya di TKP, pelaku lantas melancarkan aksinya dengan cara menutup mulut korban menggunakan baju.
Seperti yang dikatakan Dir Krimum Polda Jambi Kombes B, Anies Purnawan Rabu (8/8/2018). Kejadian bermula ketika pelaku mengajak DF untuk pergi lebaran pada 19 Juni 2018, dan korban menyetujui untuk ikut pergi, lantas Bambang dengan menggunakan kendaran R2 miliknya menjemput korban dan langsung menuju lokasi yang telah di sepakati.
Setelah korban bersama pelaku tiba di kediaman lokasi TKP, pelaku meminta tolong kepada rekannya untuk pergi membeli makanan, dengan meminjamkan kendaraan R2 miliknya.
Selang beberapa lama setelah itu, pelaku lantas menutup pintu rumah dan memaksa korban untuk ikut ke dalam kamar, namun korban sempat berteriak, tetapi apa daya pelaku yang telah menyekap mulutnya dengan baju dan mengikat tangan korban menggunakan jilbab, sehingga membuat korban tak berdaya.
“Pelaku diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi tengah berada ditempat kerjanya di PT Rajawali Induk Persada Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Kotabaru Kota Jambi Senin (6/8/2018) sekira pukul 12.00 WIB,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 helai baju kemeja dasar sifon warna moca dan 1 helai jilbab warna kuning motiv bunga dan akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasa 81 dan 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (NRS)
