Bekal Putusan MA dan MK, Maskur Balik Gugat PT WKS

JAMBI – Pertarungan Maskur Anang terhadap lahan seluas 8695 Ha, kembali berlanjut. Tak tanggung tanggung, Maskur yang sempat bulan-bulanan menghadapi PT Wira Karya Sakti (WKS) anak group perusahaan Sinar Mas terhadap lahan perkebunan milik PT Riki Group, kali ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Perjuangan Maskur yang bertahun tahun atas ribuan hektar tanah, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jambi hari ini, Selasa (23/5) pagi. Upaya mediasi yang dilakukan, berubah balik dengan gugatan pada permasalahan tanah yang dimulai sekitar 1997 silam sejak diterbitkannya surat Menteri Nomor 1198/Menhjt/IV/1997

“Insyaallah. Kita akan tetap berjuang atas hak kita,” tegas Maskur.

Pasalnya, kata Maskur hal itu atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU – IX/2011 dan diperkuat juga oleh putusan Mahkama Agung nomor 2631K/PDT/2013 serta di rangkum kembali oleh putusan MA Reg.No 21 PK/PID/2015.

“Itu terbukti surat keputusan Menteri Kehutanan yang dipergunakan oleh WKS mengklaim lahan PT Riki Group telah dibatalkan,” jelas Maskur.

Dengan begitu PT Riki Group menuntut lahan tersebut untuk dikembalikan kepadanya serta menganti kerugian atas fitnah dan penyerobotan lahan selama ini.

“Saya berharap PN Jambi agar mengabulkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No : 46/Pdt. G /2017/PN.JMB, tersebut. Belum lagi dengan kerugian lain lain yang saya alami,” pungkas Maskur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *