JAMBI – Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Demokrasi Indonesia (ADI) desak Pengadilan Negeri (PN) Jambi untuk melakukan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik PT Wira Karya Sakti (WKS). Anak perusahaan Sinar Mas Group. Mereka menuding, PT WKS menyalahgunakan surat Menteri Kehutanan nomor 1198/menhut-IV/1997 Tangggal 7 Oktober 1997.
Dalam orasi yang disampaikan Amir, surat Menhut itu kemudian dimanipulasi menjadi SK nomor 277/Menhut-II/2004 Tanggal 2 Agustus 2004 dalam satu bulan.
Kemudian yang disebutkan dimanipulasi kembali menjadi SK 346/Menhut-II/2004 Tanggal 10 September 2004. Dipergunakan oleh perusahaan untuk menindas, menganiaya dan memfitnah Maskur Anang Bin Kemas Anang Muhammad.
Baca Juga : Ada Aroma Korupsi, Kasus Sengketa Lahan PT WKS Bakal Dibawa Ke KPK
Surat Menteri Kehutanan diklaim dipergunakan untuk merampas hak tanah Maskur. ADI yakin, surat tersebut adalah surat ilegal atau palsu dengan terbuktinya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia serta Mahkamah Agung.
“Seperti yang terjadi pada Maskur Anang bin Kemas Anang Muhammad pada tahun 2011 dan 2012 yang telah dikriminalisasi dan dipenjarakan selama 7 bulan.
Kemudian, dipenjarakan lagi selama 2 tahun dalam perkara persengketaan nya dengan “PT WKS,” papar Koorinator Lapangan (Korlap) ADI di depan PN Jambi. Selasa (23/5) pagi.
Desak Pengadilan Tinggi
Maka dari itu, ADI mendesak PN Jambi untuk menyatakan saudara Maskur Anang bin kemas Anang Muhammad sebagai pemilik yang sah atas tanah lahan perkebunan seluas 10.120 hektar. Dari luas kurang lebih 19.200 hektar.
Sesuai dengan peta yang terletak di Kabupaten Muaro Jambi, berdasarkan izin lokasi yang telah dimiliki Maskur sebagai berikut. Yakni izin lokasi PT Ricki Mas Jaya No.042/BPN-II/1995, tanggal 15 Februari 1995. Seluas kurang lebih 5.000Ha dan surat surat pendukung lainya. Sesuai peta lokasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Lihat Juga : klik disini
“Kita desak PN Jambi agar melakukan sita tanah dan bangunan milik WKS berupa tanah dan bangunan di Jl Iswahyudi No. 01 Kota Jambi. Tanah dan bangunan di Jl. Mayang Mangurai Kota Jambi, dan tanah juga bangunan pabrik yang terletak di Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi,” pungkasnya
Sidang perdana yang dimulai hari ini, para tergugat seperti Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, PT WKS tidak hadir. Agenda sidang berikutnya, dijadwalkan kembali pada 6 Juni mendatang.
