Bakar Istri Karena Sakit Hati, Abdul Ditembak Polisi

SULSEL – Tim Resmob Satreskrim Polres Barru yang di backup Unit Resmob Polda Sulsel menangkap tersangka Abdul Arham (45) Tindak Pidana Penganiayaan Berat. Abdul menganiaya istrinya dengan cara membakar istri (KDRT) di Wisma Pondok Indah Jl. Inspeksi Kanal, Kecamatan Panakkukang, Selasa (04/12).

Sesuai dasar laporan polisi nomor : LP/ 116/ XI / Res. 1.8 / 2018 / Res. Barru / Sek. Tanete Rilau. Tanggal 26 November 2018.

Abdul Arham, umur 45 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kessie, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, bahwa pelaku telah membakar istrinya sendiri.

Berdasarkan hasil dari penyelidikan selama kurang lebih 1 minggu, hingga pelaku diketahui bersembunyiannya di Pondok Indah Jl. Inspeksi kanal Kel. Pampang Kecamatan Panakukang Kota Makassar.

Selanjutnya tim bergerak untuk melakukan penangkapan, dan saat akan dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri hingga diberi tembakan peringatan sebanyak 3 kali.

Namun karena tetap berusaha kabur pelaku akhirnya di lumpuhkan dengan cara menembak, dan mengenai pada kedua betisnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan tindakan Medis.

“Adapun hasil interogasi sementara pelaku, motif pelaku membakar istrinya karena pelaku sakit hati kepada korban (istrinya) dikarenakan korban menggugat cerai. Dan sementara didalami apakah ada motif lain,“ terang Kapolres Barru dilansir KabarPolri

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube